Luhut Binsar Beri Alasan Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Pemerintah mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN 12% pada 2025, dengan kajian mendalam terkait dampak ekonomi global dan daya beli masyarakat.
BaperaNews - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, berpotensi ditunda.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan ini, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi domestik dan global.
Dalam pernyataan pada Rabu (27/11), Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang meninjau berbagai aspek sebelum memutuskan pelaksanaan kenaikan PPN.
Analisis mencakup dampak dari kondisi ekonomi global, seperti potensi kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, pelemahan ekonomi China, hingga penurunan daya beli masyarakat kelas menengah.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Jodi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan diputuskan dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi nasional serta dampaknya terhadap masyarakat.
Luhut turut menegaskan pentingnya melindungi masyarakat melalui stimulus sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, insentif bagi kelas menengah diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan terhadap dampak kenaikan pajak.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut baik rencana penundaan ini.
Dalam pernyataannya pada Selasa (26/11), Shinta mengungkapkan bahwa para pengusaha akan bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (28/11) untuk mengusulkan penundaan resmi kebijakan tersebut.
“Kami akan menegaskan kembali permintaan untuk menunda PPN 12 persen,” jelasnya.
Baca Juga : Pemerintah Sebut Hasil PPN 12% Akan Dikembalikan Kepada Rakyat Lewat Bantuan Sosial
Menurut para pengusaha, daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi saat ini perlu diperhatikan sebelum menaikkan tarif PPN. Langkah ini dinilai dapat memberikan waktu tambahan untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi kebijakan baru.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kelas menengah juga tengah dipertimbangkan.
Luhut menyebutkan bahwa pemerintah sedang menghitung jumlah masyarakat yang akan menerima bantuan tersebut sebelum kebijakan diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya melindungi kategori kelas menengah dan rentan miskin dari dampak kenaikan pajak.
Menurutnya, pemerintah sedang mengkaji berbagai pola pemberian keringanan guna memastikan mereka tidak terbebani secara signifikan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menekankan pentingnya validasi data penerima bansos sebagai langkah awal perencanaan.
“Kalau datanya sudah jelas, nanti baru kita bahas untuk apa saja bantuan itu,” ucapnya.
Meskipun sinyal penundaan kenaikan PPN 12 persen semakin kuat, Luhut menegaskan bahwa keputusan final masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah. Rapat-rapat lanjutan akan menentukan jadwal pasti penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak mengganggu daya beli masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan transisi yang lebih baik bagi masyarakat dan sektor usaha.
Baca Juga : Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025