ICC Bakal Perintahkan Tangkap Pemimpin Militer Myanmar Min Aung Hlaing
ICC akan perintahkan tangkap Min Aung Hlaing, pemimpin militer Myanmar, atas dugaan kejahatan terhadap Rohingya. Langkah ini menyusul investigasi internasional terkait genosida.
BaperaNews - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dilaporkan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing, pemimpin militer Myanmar.
Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan sang jenderal dalam kejahatan serius terhadap minoritas Muslim Rohingya di Myanmar dan Bangladesh.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu (27/11) dan merupakan bagian dari upaya Mahkamah untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengusiran dan penganiayaan yang dialami komunitas Rohingya.
Proses hukum ini muncul setelah investigasi mendalam yang dilakukan secara independen dan tidak memihak.
Panel yang terdiri dari tiga hakim akan menentukan apakah Min Aung Hlaing memikul tanggung jawab utama atas dugaan pelanggaran berat tersebut.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan terhadap tokoh lain yang terkait dengan situasi di Myanmar kemungkinan akan menyusul.
Menurut sumber, penerbitan surat perintah semacam ini biasanya memerlukan waktu sekitar tiga bulan setelah permohonan diajukan. Hingga saat ini, pihak junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan resmi atas kabar tersebut.
Baca Juga : ICC Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Untuk Netanyahu dan Gallant
Langkah ICC ini berfokus pada dugaan kejahatan terhadap komunitas Rohingya, yang meliputi pengusiran paksa, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengklasifikasikan aksi junta militer Myanmar terhadap Rohingya sebagai genosida.
Laporan PBB mencatat bahwa sejak 2017, lebih dari 700.000 warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh setelah menghadapi kekerasan sistematis di negara bagian Rakhine, Myanmar.
Tindakan tersebut mencakup pembakaran desa, pembunuhan massal, dan kekerasan seksual, yang memaksa warga meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Namun, pemerintah Myanmar secara konsisten membantah tuduhan genosida tersebut. Mereka mengklaim bahwa operasi militer yang dilakukan hanya menargetkan kelompok-kelompok bersenjata yang dianggap sebagai teroris, bukan warga sipil.
Penangkapan Min Aung Hlaing oleh ICC, jika terlaksana, akan menjadi langkah penting dalam upaya internasional menuntut keadilan bagi korban kekerasan di Myanmar.
Meski demikian, pelaksanaan surat perintah penangkapan dapat menjadi tantangan besar, mengingat Myanmar bukan merupakan anggota Statuta Roma, perjanjian pendirian ICC.
Baca Juga : Daftar Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Galant, Apakah Indonesia Termasuk?