Daftar Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Galant, Apakah Indonesia Termasuk?

ICC keluarkan surat penangkapan Netanyahu dan Yoav Galant atas kejahatan perang Gaza. 124 negara anggota ICC wajib menahan mereka, Indonesia tidak termasuk!

Daftar Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Galant, Apakah Indonesia Termasuk?
Daftar Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant, Apakah Indonesia Termasuk? Gambar : Reuters

BaperaNews - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis, 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant

Penangkapan ini didasarkan pada tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait konflik yang terjadi di Gaza. 

ICC menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Galant bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta merampas sumber daya penting yang dibutuhkan oleh penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar.

Keputusan ini menandai eskalasi penting dalam tindakan hukum terkait perang di Gaza. ICC menegaskan bahwa 124 negara anggota ICC kini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Galant jika keduanya memasuki wilayah negara-negara tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha untuk menegakkan hukum internasional dan mengatasi impunitas atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang.

Surat perintah penangkapan ini muncul setelah ICC menolak dengan suara bulat banding dari Israel yang menantang yurisdiksi pengadilan internasional tersebut. ICC menegaskan bahwa pelaksanaan perintah ini menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh negara-negara anggota.

Pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, mengatakan bahwa ada tanda-tanda awal bahwa beberapa negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan ini, dan beberapa sekutu Israel, termasuk negara-negara Uni Eropa, telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.

Daftar 124 negara anggota ICC yang diwajibkan untuk menahan Netanyahu dan Galant jika mereka memasuki wilayah negara-negara tersebut mencakup berbagai negara dari berbagai benua.

Beberapa negara besar yang termasuk dalam daftar ini adalah Argentina, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Spanyol, Afrika Selatan, Inggris, dan Kanada.

Negara-negara tersebut, bersama dengan banyak negara lainnya, terikat oleh kewajiban untuk menegakkan hukum internasional yang ditetapkan oleh ICC.

Baca Juga : ICC Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Untuk Netanyahu dan Gallant

Berikut adalah beberapa negara anggota ICC yang dapat menangkap Netanyahu dan Galant, antara lain:

  1. Afghanistan
  2. Albania
  3. Andorra
  4. Antigua dan Barbuda
  5. Argentina
  6. Armenia
  7. Australia
  8. Austria
  9. Bangladesh
  10. Barbados
  11. Belgia
  12. Belize
  13. Benin
  14. Bolivia
  15. Bosnia dan Herzegovina
  16. Botswana
  17. Brasil
  18. Bulgaria
  19. Burkina Faso
  20. Cabo Verde
  21. Kamboja
  22. Kanada
  23. Republik Afrika Tengah
  24. Chad
  25. Chili
  26. Kolombia
  27. Komoro
  28. Kongo
  29. Kepulauan Cook
  30. Kosta Rika
  31. Pantai Gading
  32. Kroasia
  33. Siprus
  34. Republik Ceko
  35. Republik Demokratik Kongo
  36. Denmark
  37. Djibouti
  38. Dominika
  39. Republik Dominika
  40. Ekuador
  41. El Salvador
  42. Estonia
  43. Fiji
  44. Finlandia
  45. Prancis
  46. Gabon
  47. Gambia
  48. Georgia
  49. Jerman
  50. Ghana
  51. Yunani
  52. Grenada
  53. Guatemala
  54. Guinea
  55. Guyana
  56. Honduras
  57. Hungaria
  58. Islandia
  59. Irlandia
  60. Italia
  61. Jepang
  62. Yordania
  63. Kenya
  64. Kiribati
  65. Latvia
  66. Lesotho
  67. Liberia
  68. Liechtenstein
  69. Lituania
  70. Luksemburg
  71. Madagaskar
  72. Malawi
  73. Maladewa
  74. Mali
  75. Malta
  76. Kepulauan Marshall
  77. Mauritius
  78. Meksiko
  79. Mongolia
  80. Montenegro
  81. Namibia
  82. Nauru
  83. Belanda
  84. Selandia Baru
  85. Niger
  86. Nigeria
  87. Makedonia Utara
  88. Norwegia
  89. Palestina
  90. Panama
  91. Paraguay
  92. Peru
  93. Polandia
  94. Portugal
  95. Korea Selatan
  96. Moldova
  97. Rumania
  98. Saint Kitts dan Nevis
  99. Saint Lucia
  100. Saint Vincent dan Grenadines
  101. Samoa
  102. San Marino
  103. Senegal
  104. Serbia
  105. Seychelles
  106. Sierra Leone
  107. Slovakia
  108. Slovenia
  109. Afrika Selatan
  110. Spanyol
  111. Suriname
  112. Swedia
  113. Swiss
  114. Tajikistan
  115. Tanzania
  116. Timor-Leste
  117. Trinidad dan Tobago
  118. Tunisia
  119. Uganda
  120. Inggris
  121. Uruguay
  122. Vanuatu
  123. Venezuela
  124. Zambia

Baca Juga : Netanyahu Tuduh Iran Stok Cadangan Senjata Nuklir untuk Serang Israel