Daftar Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Galant, Apakah Indonesia Termasuk?
ICC keluarkan surat penangkapan Netanyahu dan Yoav Galant atas kejahatan perang Gaza. 124 negara anggota ICC wajib menahan mereka, Indonesia tidak termasuk!
BaperaNews - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis, 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Galant.
Penangkapan ini didasarkan pada tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait konflik yang terjadi di Gaza.
ICC menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Galant bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta merampas sumber daya penting yang dibutuhkan oleh penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar.
Keputusan ini menandai eskalasi penting dalam tindakan hukum terkait perang di Gaza. ICC menegaskan bahwa 124 negara anggota ICC kini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Galant jika keduanya memasuki wilayah negara-negara tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan berusaha untuk menegakkan hukum internasional dan mengatasi impunitas atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang.
Surat perintah penangkapan ini muncul setelah ICC menolak dengan suara bulat banding dari Israel yang menantang yurisdiksi pengadilan internasional tersebut. ICC menegaskan bahwa pelaksanaan perintah ini menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh negara-negara anggota.
Pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, mengatakan bahwa ada tanda-tanda awal bahwa beberapa negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan ini, dan beberapa sekutu Israel, termasuk negara-negara Uni Eropa, telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.
Daftar 124 negara anggota ICC yang diwajibkan untuk menahan Netanyahu dan Galant jika mereka memasuki wilayah negara-negara tersebut mencakup berbagai negara dari berbagai benua.
Beberapa negara besar yang termasuk dalam daftar ini adalah Argentina, Brasil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Spanyol, Afrika Selatan, Inggris, dan Kanada.
Negara-negara tersebut, bersama dengan banyak negara lainnya, terikat oleh kewajiban untuk menegakkan hukum internasional yang ditetapkan oleh ICC.
Baca Juga : ICC Resmi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Untuk Netanyahu dan Gallant
Berikut adalah beberapa negara anggota ICC yang dapat menangkap Netanyahu dan Galant, antara lain:
- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Prancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Niger
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Korea Selatan
- Moldova
- Rumania
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Tanzania
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Inggris
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia
Baca Juga : Netanyahu Tuduh Iran Stok Cadangan Senjata Nuklir untuk Serang Israel