Di Australia, Perusahaan yang Bayar Gaji Kurang dari UMR Bisa Dikenakan Hukuman 10 Tahun Penjara
Australia menerapkan kebijakan baru untuk perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah upah mininum akan dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara.
BaperaNews - Pemerintah Australia telah memperkenalkan kebijakan tegas terkait pengupahan pekerja, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Kebijakan baru ini menetapkan hukuman berat bagi perusahaan yang terbukti dengan sengaja membayar gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara, seperti dilansir oleh ABC Australia.
Sebelumnya, perusahaan yang melanggar aturan pengupahan di Australia hanya dapat dikenai sanksi perdata, tanpa ancaman hukuman pidana.
Namun, dengan berlakunya kebijakan baru ini, pemberi kerja yang sengaja memberikan gaji di bawah UMR juga berpotensi menghadapi denda yang signifikan.
Besarannya mencapai tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, denda maksimal 1,65 juta dolar Australia, atau pilihan dengan nominal tertinggi.
Sementara itu, pelanggaran yang terjadi akibat kesalahan tidak disengaja tidak akan dianggap sebagai tindak pidana, sebagaimana dinyatakan oleh lembaga Fair Work Ombudsman.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Closing Loopholes yang diajukan ke parlemen pada September 2023 dan disahkan pada Desember 2023.
Baca Juga : Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan Jika Gaji Telat Minimal 4 Hari
Undang-undang ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tanpa sanksi berat.
Beberapa bagian dari undang-undang ini telah diimplementasikan secara bertahap, termasuk hak pekerja untuk memutuskan komunikasi di luar jam kerja yang berlaku sejak Agustus 2024.
Aturan baru ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam melindungi hak-hak pekerja di Australia, memastikan mereka menerima upah yang layak sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar gaji sesuai UMR.
Indonesia juga memiliki aturan yang melarang perusahaan menggaji pekerja di bawah UMR.
Berdasarkan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Baca Juga : Perusahaan di China Beri Cuti 10 Hari untuk Pegawai yang Lagi Sedih