DKI Jakarta Akan Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok

Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan kehilangan haknya jika ketahuan merokok. Pemprov DKI Jakarta menegaskan tindakan ini untuk menjaga dana KJP digunakan dengan baik.

DKI Jakarta Akan Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Akan Dicabut Untuk Pelajar yang Ketahuan Merokok. Gambar : Dok. Pemprov DKI

BaperaNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan akan mencabut beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi peserta yang ketahuan merokok, jatah KJP milik siswa merokok tersebut akan diberikan kepada siswa lainnya yang lebih taat aturan dan lebih membutuhkan.

“Saya minta kepada Dinas Pendidikan kalau ada siswa yang mendapat KJP dan dia ketahuan merokok, maka cabut KJPnya” tutur Budi pada Jumat (6/5) di Balaikota DKI Jakarta.

Heru juga menyebut dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini terbatas, penerima KJP ini ialah yang krusial, yang benar-benar diprioritaskan untuk bisa mendapat pendidikan lebih baik.

Maka KJP ini juga harus dijalankan dan dimanfaatkan penerimanya sebaik mungkin. Heru meminta para guru di Jakarta untuk turut mengawasi pelaksanaan KJP, berkomunikasi aktif dengan para siswanya termasuk siswa penerima KJP misalnya dengan memperhatikan bajunya, bukunya, hingga perlengkapan sekolah lain yang dipakai siswa.

“Apalagi kalau siswa itu mendapat KJP, kok bajunya lusuh misalnya? Kan sudah dapat KJP? Jangan-jangan uangnya malah untuk beli rokok?” pungkas Budi.

Budi berharap semua pihak mulai dari Dinas Pendidikan hingga guru bisa memperhatikan hal ini, agar dana KJP benar-benar diberikan dan dimanfaatkan oleh siswa yang tepat.

Pencabutan KJP siswa merokok ini sebenarnya bukan wacana baru, sebelumnya sempat viral siswa penerima KJP bukannya memakai uang bantuan pendidikan untuk keperluan sekolah namun justru membeli ponsel mewah seperti iPhone.

Mirisnya, hal tersebut dipamerkan di media sosial. Siswa penerima KJP perlu dipilih lebih teliti lagi agar tidak dimanfaatkan penerimanya untuk keperluan pribadi yang bersifat hiburan.

KJP sendiri ialah program beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberi fasilitas dana pendidikan kepada para siswa umur 6-21 tahun yang bermasalah dengan ekonomi dalam perjalanan pendidikannya.

KJP meliputi bantuan untuk uang saku sekolah, biaya transport, pangan, alat tulis, seragam, buku, alat praktik sekolah, alat bantu pendengaran atau penglihatan, hingga kalkulator.

Baca Juga : Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Ada 23 jenis pelanggaran yang membuat KJP dicabut yaitu :

  1. Merokok
  2. Melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual atau pergaulan bebas
  3. Memakai atau mengedarkan narkoba
  4. Bullying atau kekerasan
  5. Tawuran
  6. Geng motor atau geng sekolah
  7. Minum minuman keras
  8. Mencuri
  9. Memeras atau menjambret atau memalak
  10. Terlibat perkelahian
  11. Menipu
  12. Menyontek
  13. Membocorkan jawaban
  14. Terlibat pornografi atau pornoaksi
  15. Membawa senjata tajam
  16. Sering bolos sekolah
  17. Sering terlambat sekolah
  18. Meminjamkan uang KJP kepada orang lain
  19. Menggandakan uang KJP
  20. Menghabiskan uang KJP untuk hal selain pendidikan
  21. Memberikan uang KJP kepada orang lain
  22. Melanggar tata tertib sekolah
  23. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh

Baca Juga : Sudah Dibuka! Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023