Mulai Oktober, Pedagang Kaki Lima Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan mulai 17 Oktober 2024. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan. Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, kebijakan ini akan berlaku secara serentak mulai 17 Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Pada tanggal tersebut, pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Sanksi ini mencakup semua pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima di pinggir jalan yang selama ini sering kali terlewatkan dalam regulasi halal.
Sanksi yang diterapkan bukan hanya berupa teguran, namun juga mencakup larangan distribusi produk bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Artinya, produk yang tidak memiliki sertifikasi halal tidak diizinkan beredar di pasar.
Siti Aminah menegaskan bahwa ini termasuk pedagang kaki lima, sehingga tidak terkecuali bagi penjual es hingga dimsum di pinggir jalan.
Kendati demikian, pemerintah berupaya memahami kondisi ekonomi pelaku usaha mikro kecil dengan memberikan fasilitasi bagi mereka yang tidak mampu menanggung biaya sertifikasi halal.
Bagi pelaku usaha mikro kecil, pemerintah menyediakan opsi self declare sertifikat produk halal dengan biaya sebesar Rp230.000 per pelaku usaha. Biaya ini ditanggung oleh negara, sehingga pelaku usaha mikro kecil tidak perlu mengeluarkan dana sendiri.
Namun, bagi pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler, seperti produsen bakso dengan risiko tinggi, biaya sertifikasi halal dikenakan sebesar Rp650.000. Terdapat juga biaya tambahan, seperti ongkos transportasi, sehingga total biaya dapat mencapai Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.
Baca Juga: Wanita Ini Buat Konten Cara Makan Babi Agar Halal
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kehalalan produk, terutama pada proses penyembelihan sapi yang menjadi bahan baku bakso.
Sementara itu, pelaku usaha menengah besar dan luar negeri diwajibkan membayar biaya sebesar Rp12,5 juta untuk pengajuan sertifikat produk halal.
Siti Aminah menekankan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan badan yang mengatur tarif sertifikat produk halal. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi biaya pengajuan sertifikat, menghindari ketidakjelasan dan perbedaan tarif yang seringkali menjadi polemik.
Pentingnya sertifikasi halal ini tidak hanya terbatas pada pelaku usaha dalam negeri, melainkan juga berlaku untuk pelaku usaha luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Ini mencakup semua aspek bisnis makanan, minuman, dan jasa sembelihan, memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar Indonesia telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan pemerintah.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat.
Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal pada semua tingkatan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima, menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Minuman Wine Nabidz