Komisi III DPR Usulkan Larangan Polisi Bawa Senjata Api ke Rumah

Komisi III DPR RI mengusulkan larangan polisi membawa senjata api ke rumah untuk mencegah penyalahgunaan, pasca-insiden penembakan polisi yang memprihatinkan.

Komisi III DPR Usulkan Larangan Polisi Bawa Senjata Api ke Rumah
Komisi III DPR Usulkan Larangan Polisi Bawa Senjata Api ke Rumah. Gambar : Haya Syahira/Kumparan

BaperaNews - Komisi III DPR RI mengajukan usulan agar aparat kepolisian dilarang membawa senjata api ke rumah. Langkah ini bertujuan meminimalisir risiko penyalahgunaan senjata api, khususnya setelah kasus penembakan polisi yang terjadi baru-baru ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menekankan perlunya evaluasi aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.

Nasir menyatakan bahwa senjata api seharusnya disimpan di tempat khusus dan dikembalikan setelah jam dinas selesai.

“Senjata itu tidak boleh dibawa pulang ke rumah. Seharusnya disimpan di tempat penyimpanan setelah dinas selesai,” ujar politisi PKS tersebut dalam wawancara pada Selasa (26/11).

Nasir menambahkan bahwa Komisi III DPR sudah sejak lama mengingatkan agar penggunaan senjata api diatur lebih ketat. Ia meminta adanya evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Usulan ini mencuat setelah terjadinya kasus penembakan di Solok Selatan, Sumatra Barat, yang melibatkan dua anggota polisi. Kabag Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, diketahui menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Kejadian tersebut terjadi ketika Ulil sedang menangkap pelaku penambangan ilegal. Diduga kuat, aksi tersebut tidak disukai oleh Dadang, yang kemudian menembaknya di area parkir Polres.

Baca Juga : Penembakan Antar Polisi Terjadi di Polres Solok Selatan, Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan potensi penyalahgunaan senjata api di lingkungan internal kepolisian.

Selain kasus di Solok Selatan, insiden serupa juga terjadi di Semarang. Seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO (17 tahun) tewas ditembak polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, pada Minggu dini hari (24/11).

Menurut laporan, penembakan dilakukan karena GRO diduga terlibat aksi tawuran dan menyerang polisi yang tengah membubarkan keributan tersebut. Insiden ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Dengan berbagai insiden tersebut, Komisi III DPR menegaskan kembali urgensi evaluasi aturan terkait penggunaan senjata api. Nasir Djamil berharap kepemilikan dan penggunaan senjata oleh polisi dapat lebih ditertibkan demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Pengawasan ketat dan penyimpanan senjata di tempat khusus dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Usulan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola penggunaan senjata api oleh aparat, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan secara signifikan.

Baca Juga : Kasus Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Dijerat Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!