Pengusaha Batu Bara Merasa Kecewa Dengan Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Ekspor

Para pengusaha batu bara merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah mengenai larangan untuk ekspor batu bara. simak informasi lengkapnya!

Pengusaha Batu Bara Merasa Kecewa Dengan Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Ekspor
Ilustrasi Batu Bara. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Pemerintah kini melarang ekspor batu bara, namun para pengusaha batu bara merasa sedih dan menyayangkan aturan tersebut. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan kekecewaannya tentang aturan pemerintah yang terburu-buru melarang ekspor batu bara tanpa melibatkan para pengusaha yang berperan dalam dunia usaha tersebut.

“Pemerintah mungkin baik niatnya, ingin membuat ekonomi dalam negeri lebih baik, tapi alangkah baiknya kalau bisa dilakukan bersama-sama dengan pelaku usaha. Memang para pengusaha punya banyak dampak dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi ini, jadi kami sangat berharap pemerintah membicarakan dulu hal seperti ini seperti soal larangan ekspor batu bara ini karena juga berdampak untuk dunia usaha untuk semua pengusaha batu bata” ujar Kadin Arsjad Rasjid di keterangan persnya Sabtu 1/1/2022.

Arsjad mengerti kebijakan ini diambil pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional dimana batu bara memang sangat dibutuhkan oleh kegiatan industri dalam negeri, namun menurut Arsjad, negara luar negeri juga banyak yang butuh batu bara dan bisa membeli dengan nilai tinggi dimana bisa membantu pemerintah dalam hal pajak pendapatan dari hasil penjualan tersebut.

Arsjad juga menyayangkan karena banyak pengusaha batu bara Indonesia sudah terikat kontrak dengan perusahaan luar negeri sebagai pemasok batu bara, kebijakan ini dinilai membuat buruk citra pemerintah yang membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan pihak yang terkait.

Baca Juga : Ini Alasan Dibalik Pelarangan Ekspor Kepada Seluruh Perusahaan Batu Bara Hingga 31 Januari 2022 Nanti!

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara anjlok, kita jadi susah mendapat investasi, minat investor jadi turun karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian dan menepati kontrak dagang yang ada” jelas Arsjad.

Meskipun demikian, Arsjad tetap mendukung kebijakan yang dirasa pemerintah itu baik, namun setidaknya dilakukan dulu koordinasi dengan para pengusaha dimana kini semakin banyak pengusaha batu bara yang mengeluh sementara pemerintah tidak memberi solusi.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan resmi yang diperuntukan bagi pengusaha batu bara untuk tidak ekspor batu bara karena mengkhawatirkan PLTU akan sulit mendapat suplai batu bara karena banyaknya batu bara yang di ekspor dan hal ini bisa memicu banyaknya pemadaman listrik dan defisit listrik.

Pemerintah mengharuskan kecukupan suplai batu bara untuk kepentingan dalam negeri terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 158 ayat 3 PP No. 96 2021 tentang kegiatan operasi produksi boleh melakukan ekspor setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.