Polisi Grebek Pabrik Minyak Rambut dan Shampoo Palsu Di Tangerang, Produknya Beredar Hingga Lampung Sejak 3 Tahun Lalu

Polisi grebek pabrik shampo dan minyak rambut palsu yang beroperasi di Tangerang, produk diketahui sudah beredar dimana-mana hingga ke lampung sejak 3 tahun lalu.

Polisi Grebek Pabrik Minyak Rambut dan Shampoo Palsu Di Tangerang, Produknya Beredar Hingga Lampung Sejak 3 Tahun Lalu
Pabrik Minyak Rambut dan Shampoo Palsu Di Tangerang. Gambar : Dok. Bidhumas Polda Banten

BaperaNews - Kepolisian daerah Banten berhasil menggerebek pabrik shampoo palsu dan minyak rambut palsu yang beroperasi di Pakuhaji, Tangerang. Produk palsu tersebut rupanya sudah diedarkan sejak 3 tahun lalu, di wilayah Banten, Palembang, Jawa, hingga Lampung.

Ribuan sachet shampoo palsu dan minyak rambut palsu yang dibuat itu memakai merk terkenal yang biasa digunakan masyarakat seperti Pantene, Clear, Rejoice, Sunsilk, Dove, Lifebuoy, dan Head&Shoulder, sedangkan minyak rambut yang dipalsukan memakai merk Gatsby. Pabrik itu adalah milik HL (28) warga Medan Sumatera Utara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Polisi Condro Sasongko mengatakan shampoo palsu dan minyak rambut palsu pabrik tersebut berbahaya untuk masyarakat karena kandungannya yang tidak aman dan berpengaruh pada kesehatan.

Jika shampo palsu dan minyak rambut palsu tersebut dipakai terus menerus, tidak hanya merusak rambut dan kulit kepala, tetapi juga bisa membuat kulit iritasi karena bahannya yang keras.

“Kami tidak ingin produk palsu ini terus digunakan masyarakat dan membuat mereka tertipu, karena memang bungkusnya dibuat sama persis dengan merk aslinya, tentu saat ini sudah banyak yang jadi korban, mungkin ada yang terganggu kesehatan rambut dan kulit kepalanya atau iritasi kulitnya tapi tidak menyadari kalau itu terjadi karena pakai shampoo palsu dan minyak rambut palsu” ucap Condro di keterangan persnya Jumat 31/12/2021.

Ribuan sachet shampoo palsu dan minyak rambut palsu itu pun disita dari pabrik sebagai barang bukti. HL kini menjadi tersangka dan mendapat ancaman dari Pasal 60 UU No. 11 th 2020 dan UU No. 8 th 1999 penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar karena tindakan memalsukan produk, membahayakan konsumen, dan membuat serta mengedarkan produk tanpa ijin.

Baca Juga : Viral! Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Toilet Masjid Al Barokah Bogor, Pelaku Pamer Alat Kelamin

Menurut Condro, secara sekilas memang sulit untuk membedakan dengan produk asli, tapi Condro memberikan tips agar tidak tertipu. “Kemasannya kalau dilihat seksama itu tidak rapi tulisannya, kelihatan ada jarak, kalau yang asli kan rapi, cairan isi shampoo palsu dan minyak rambut palsu nya juga lebih encer dan warnanya pudar sedangkan yang asli lebih kental dan tegas warnanya jika dicium wanginya beda, lebih menyengat jika dibandingkan yang asli” ujar Condro.

Pabrik HL membuat shampoo palsu dan minyak rambut palsu itu dari bahan pewarna makanan, lem, alkohol, soda api, bahan pengawet, dan bungkus shampo palsu sachet dicetak sendiri. Selama 3 tahun beroperasi, ia bisa mendapatkan untung setidaknya Rp 200 juta per bulan, bahkan karyawannya mendapat gaji fantastis Rp 15 juta/ bulan.