Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal
Sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 menjelaskan bahwa jika ada pengguna jalan yang nekat melanggar ERP di Jakarta, harus membayar 10 kali tarif normal.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan jalan berbayar Elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) demi bisa mengurai kemacetan dan kepadatan jalan. ERP akan diterapkan di sejumlah jalan utama ibu kota.
Kebijakan tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Elektronik yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kemudian diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Pada Pasal 10 ayat 1 dijelaskan waktu pelaksanaan berlaku di jalan dan masa tertentu berdasarkan studi kondisi di jalan yakni bunyinya, “Pengendalian lalu lintas secara elektronik di kawasan Pengendalian Lalu Lintas Elektronik dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya”.
Dijelaskan pula siapa penanggung jawabnya, pengawasnya, serta definisi, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, juga sanksi yang melanggar ERP.
Lalu, bagaimana sanksi yang melanggar ERP? Keputusan sanksi yang melanggar ERP sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi "Pelanggar ERP akan didenda senilai 10 kali lipat tarif normal".
Uang denda pelanggar ERP tersebut menurut Ayat 2 dimasukkan ke kas daerah. “Setiap pengguna jalan yang melanggar ERP akan dikenai denda 10 kali lipat dari nilai tarif Pengendalian lalu Lintas secara Elektronik tertinggi yang berlaku ketika pelanggaran tersebut terjadi” bunyi Pasal 16.
Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Hingga saat ini belum ditentukan berapa tarif ERP, namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik dari Dinas Perhubungan Jakarta Zulkifli menyebut penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap.
Penerapan ERP targetnya dimulai di awal tahun 2023 ini, diuji coba ke sejumlah titik terlebih dahulu diantaranya di Bundaran HI 6,12 km. Untuk besaran tarif ERP saat itu ialah Rp 5.000 – 20.000 untuk sekali lewat. Sedangkan kategori kawasan yang akan diterapkan kebijakan ERP ialah:
Kategori Kawasan Yang Akan Diterapkan ERP :
- Memiliki tingkat kepadatan yakni perbandingan volume kendaraan dengan kapasitas jalan utama lebih besar atau sama dengan 0,7 di jam-jam sibuk.
- Memiliki dua jalur jalan dan tiap jalurnya memiliki minimal dua jalur.
- Hanya bisa dilewati kendaraan bermotor dengan kecepatan kurang dari 30 km per jam di puncak jam sibuk.
- Memiliki jaringan angkutan umum di trayek sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Undang-Undang.
Belum dijelaskan ruas jalan mana saja yang akan diterapkan ERP maupun tarif resminya, namun yang jelas kebijakan jalan berbayar Elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) akan mulai diterapkan tahun 2023 ini.
Baca Juga : UU Lalu Lintas: Lewati Genangan Air di Jalan Harus Pelan, Jangan Asal Terobos