Tak Semua Bisa Dapat, Simak Kriteria PNS yang Tak Dapat THR
PNS hingga Polri TNI akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, namun tidak semua bisa mendapatkannya. Simak kriteria PNS yang tidak dapat THR.
BaperaNews - Pemerintah memberikan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS hingga TNI Polri di tahun ini. Namun, tidak semua PNS mendapatkannya, ada kriteria PNS yang tidak dapat THR sesuai dengan PP 15/2023 Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c.
Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR :
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam sebutan lain
- Sedang bertugas di luar instansi pemerintahan baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi lain tersebut
Sedangkan di Pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan yang bunyinya “Pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, dan penerima pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang dilakukan kepada tanah air dengan memperhatikan kemampuan dari keuangan negara”
Aparatur negara yang dimaksud ialah sesuai Pasal 3 ayat 1 yakni PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. THR PNS paling cepat dibayarkan H-10 hari raya sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2023. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2023” bunyi Pasal 12 ayat 1.
Baca Juga : Pemerintah Beri THR Spesial Untuk Guru dan Dosen: Dapat Tunjangan Profesi 50%
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13
THR PNS dan gaji ke-13 tersebut berupa 50% dari tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen. ASN daerah juga mendapat besaran serupa.
THR yang diberikan pemerintah secara rinci untuk PNS ialah gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat atau yang selama ini didapatkan baik itu tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya. Sementara untuk calon PNS besarannya sama, namun untuk gaji pokoknya sebesar 80% dari yang diberikan.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan THR PNS dan ASN lainnya akan dicairkan, namun dari Peraturan Permenaker, THR wajib dibayarkan selambatnya H-7 Lebaran, sedangkan Presiden Jokowi menetapkan THR harus dicairkan selambatnya 18 April 2023.
Hal ini seiring dengan diubahnya jadwal libur dan cuti lebaran 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023, diharapkan dengan dibuatnya jadwal libur dan cuti lebaran 2023 serta adanya batas waktu pemberian THR, bisa dipakai untuk masyarakat dalam bermobilitas atau mudik selama hari raya.
Baca Juga : Catat! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta