Catat Mulai 3 Agustus Tarif Penyeberangan Bakauheni Merak Naik, Ini Besarannya

Tarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak dan sebaliknya mengalami perubahan dan penyesuaian harga per tangga 3 Agustus 2023.

Catat Mulai 3 Agustus Tarif Penyeberangan Bakauheni Merak Naik, Ini Besarannya
Catat Mulai 3 Agustus Tarif Penyeberangan Bakauheni Merak Naik Ini Besarannya. Gambar : Antara/Dok. Ardiansyah

BaperaNewsTarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak dan sebaliknya mengalami perubahan dan penyesuaian harga.

Tarif kapal ferry Bakauheni baru mulai berlaku per 3 Agustus 2023. Adapun besaran tarifnya disesuaikan dengan besaran rata-rata 5%. Untuk tarif di lintasan Merak ke Bakauheni naik 5,26%.

Dengan tarif kapal ferry Bakauheni baru ini, untuk pejalan kaki yang sebelumnya Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Untuk sepeda motor menjadi Rp 60.600 naik dari harga sebelumnya Rp 58.550.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif kapal ferry Bakauheni  ini sudah sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Penyesuaian tarif dan kenaikan tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari layanan angkutan penyeberangan itu sendiri yang akan berdampak lebih baik pada keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlayar.

Kelangsungan industri pelayaran serta penyeberangan juga bisa lebih ditingkatkan dimana angkutan layar bersaing dengan moda transportasi lain seperti darat dan udara.

Baca Juga : Jokowi Bersama Ganjar dan Basuki Pantau Perbaikan Jalan Di Jateng

“Sejalan dengan penyesuaian tarif penyeberangan Bakauheni baru ini, ASDP terus memberi layanan dengan prioritas untuk aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan semua pengguna jasa kami” kata Shelvy hari Senin (24/7).

Lebih lanjut, Shelvy menjelaskan kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni baru resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 mendatang tidak hanya di lintas angkut laut Merak-Bakauheni namun juga di 29 lintas penyeberangan laut lainnya.

Sejumlah faktor mendorong terjadinya kenaikan dan penyesuaian tarif penyeberangan Bakauheni angkutan kapal ini yakni karena meningkatnya harga bahan bakar minyak untuk kapal, kenaikan upah minimum kota, inflasi, dan kenaikan kurs dollar yang berdampak pada naiknya biaya perawatan dan perbaikan kapal.

“Semua komponen tersebut berdampak pada biaya untuk layanan penyeberangan kapal termasuk kapal yang dikelola ASDP. Komponen energi memang berperan cukup besar mencapai 40-50% pada biaya operasional yang kita keluarkan. ASDP terus tingkatkan layanan pada pengguna jasa angkutan laut. Tarif ini naik untuk menunjang standar layanan minimal agar masyarakat bisa menyeberang dengan aman, selamat, dan nyaman” tutup Shelvy.

Daftar Harga Terbaru Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni :

  • Pejalan kaki yang semula Rp Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
  • Sepeda motor yang semula Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
  • Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.
  • Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800.
  • Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800.
  • Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300.
  • Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800.
  • Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200.
  • Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.
  • Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.
  • Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Baca Juga : Jokowi Berikan Anggaran Sebesar Rp 14 Triliun Untuk Perbaikan Jalan di Seluruh Daerah