Syarat, Prosedur, dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Perlu diketahui, anak yang lahir di luar nikah tetap berhak mendapatkan akta kelahiran sebagaimana anak lainnya. Berikut syarat, prosedur, dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah.
BaperaNews - Akta kelahiran ialah berkas kependudukan yang berisi identitas tempat dan tanggal lahir dan lainnya yang wajib dimiliki oleh tiap warga Negara Indonesia. Cara buat akta kelahiran penting untuk diketahui semua orang tua yang baru punya bayi atau bagi penduduk yang belum memilikinya.
Namun ada kasus tertentu yang membuat orang tua bingung, salah satunya ialah akta kelahiran anak di luar nikah. Statusnya ialah anak yang lahir tanpa adanya ikatan pernikahan, atau lahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Undang-Undang.
Anak yang lahir di luar nikah, tetap berhak mendapatkan akta kelahiran sebagaimana anak lainnya, orang tua tetap harus menyiapkan dan membuatkan akta kelahiran untuk anaknya. Berikut syarat buat akta kelahiran anak di luar nikah dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah.
Syarat Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Dokumen yang dibutuhkan :
- Surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, atau tempat penolong persalinan.
- Fotocopy KTP dan KK orang tua anak.
- Surat keterangan lahir dari lurah.
- Surat pernyataan belum mencatat perkawinan bagi ibu yang melahirkan anak di luar nikah.
- Fotocopy KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran tersebut.
Baca Juga : Hemat Biaya! Simak Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2023
Syarat buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah yang Identitas Orang Tuanya Tidak Diketahui
Jika ada anak di luar nikah yang tidak diketahui identitas kedua orang tuanya, juga tetap bisa mendapat akta kelahiran sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 UU 25/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan jika ada anak yang tidak diketahui identitas kedua orang tuanya, pembuatan akta kelahiran didasarkan pada orang yang menemukannya dilengkapi dengan berita acara dari pihak kepolisian. Maka syaratnya cukup keterangan saksi atau orang yang menemukan anak tersebut dan berita acara pemeriksaan kepolisian.
Selanjutnya proses pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah dilakukan di Dinas Dukcapil, anak tersebut juga akan mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), KIA (Kartu Identitas Anak), dan KK (Kartu Keluarga).
Syarat Buat Akta Kelahiran Secara Umum
Syaratnya sesuai Permendagri 108/2019 ialah :
- Surat keterangan lahir
- Buku nikah orang tua atau bukti pernikahan sah lainnya
- KK
- e-KTP orang tua
Cara Buat Akta Kelahiran di Dukcapil :
- Isi formulir pelaporan dan serahkan dokumen persyaratannya kepada petugas.
- Tunggu petugas melakukan verifikasi dan perekaman data.
- Pejabat sipil terkait akan mencatat di register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran untuk diberikan kepada pemohon.
Itulah poin-poin tentang akta kelahiran anak di luar nikah. Diharapkan mulai saat ini semua anak bisa memiliki akta kelahiran yang sah.
Baca Juga : Sertifikat Elsimil Wajib Dimiliki Calon Pengantin, Ini Cara Daftarnya!