Mencorat-Coret Uang Rupiah, Denda hingga Lima Tahun Penjara
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memelihara mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan. Pelanggaran terhadap peraturan dapat berakibat pada sanksi hukum.
BaperaNews - Dalam upaya menjaga integritas mata uang nasional, Bank Indonesia mengingatkan kembali peraturan dan sanksi yang berlaku terkait merusak uang rupiah, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum berupa denda atau pidana penjara hingga lima tahun.
Uang rupiah, tidak hanya sebagai alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Setiap lembar uang rupiah mengandung simbol garuda dan kalimat "Negara Kesatuan Republik Indonesia", menggambarkan pentingnya kehormatan dan integritas mata uang ini.
Sesuai dengan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak mata uang rupiah dapat dijerat sanksi hukum.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi penggunaan rupiah, terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai nilai dan simbol yang terkandung dalam uang rupiah, serta menjaga uang tersebut agar tetap utuh dan layak pakai. Pemahaman ini sangat penting mengingat banyak masyarakat yang tanpa sadar mengabaikan simbol-simbol penting tersebut.
Secara tidak sadar, masyarakat mungkin mengabaikan simbol-simbol dan gambar-gambar yang penting yang terdapat pada uang rupiah. Hal ini dapat mengurangi rasa hormat dan apresiasi terhadap nilai intrinsik dari mata uang nasional.
Baca Juga: Desain Rupiah Baru Jadi Juara Dunia Singkirkan 28 Negara
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali dan menghargai nilai simbolik dari uang rupiah dan menghindari perbuatan merusak uang rupiah.
Tindakan menggunting, merobek, mencorat-coret uang rupiah, atau cara lain yang mengubah bentuk asli dari uang tersebut dapat merusak nilai estetika dan simbolik dari mata uang dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas mata uang nasional.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi dari Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
Bank Indonesia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara proaktif menerapkan prinsip "5 jangan" dalam menggunakan uang rupiah. Prinsip ini mencakup jangan mencorat-coret, jangan merobek, jangan menggunting, jangan melipat dengan cara yang merusak, dan jangan menempelkan benda asing pada uang rupiah.
Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi simbol kedaulatan negara kita dan menghargai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga: Data Perdagangan China Mengecewakan, Rupiah Kena Imbas?