Gegara Tampar Polisi, WNA Inggris di Bali Divonis 1 Bulan Penjara

Kasus pelanggaran lalu lintas di Bali berubah menjadi insiden kekerasan ketika seorang turis Inggris tampar polisi yang sedang melakukan tugasnya.

Gegara Tampar Polisi, WNA Inggris di Bali Divonis 1 Bulan Penjara
Gegara Tampar Polisi, WNA Inggris di Bali Divonis 1 Bulan Penjara. Gambar: Kolase Tribun-medan.com/Humas Polda Bali

BaperaNews - Seorang WNA Inggris tampar polisi Bali usai ia ditilang karena berbuat pelanggaran lalu lintas di depan Pos Polisi Jalan Sunset Road Kuta. WNA pelaku bernama Adam Alexander Murray sedangkan polisi yang ditampar ialah Aiptu Puji Santoso.

Ketika kejadian, Aiptu Puji sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas bersama anggota lain Aiptu Nyoman. Kemudian ditemukan bule Inggris itu mengendarai Yamaha N-Max nopol DK 3085 FCP bersama seorang perempuan yang tidak memakai helm.

Ketika ditilang, WNA Inggris tampar polisi Baloi berniat kabur kemudian dihalangi Aiptu Puji. Pelaku membentak korban meminta korban minggir. Ketika diperiksa lebih lanjut, pelaku juga tidak memiliki surat lengkap namun saat ditilang pelaku marah-marah mendorong korban hingga korban hampir jatuh bahkan turun dari motornya dan menampar wajah korban sambil emosi.

“Anggota kami menghalangi pelaku yang mau kabur tapi dia emosi langsung turun dari motor dan menampar muka korban. Korban sampai terjatuh. Setelah kejadian itu pelaku diperbolehkan pergi untuk menghindari kemacetan karena banyak kerumunan masyarakat di sekitar TKP” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus.

Pelaku telah diberi teguran dan edukasi agar patuh pada aturan lalu lintas di Indonesia namun masih marah-marah padahal petugas berusaha bersabar. Pelaku WNA Inggris tampar polisi Bali telah ditangkap dan diproses hukum. Adam divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Baca Juga : Viral! Wanita Bule Nonton Selawat Akbar, Pakaiannya Bikin Salfok

“Setelah selesai sidang terdakwa Adam langsung diamankan pihak Imigrasi Kelas II Ngurag Rai untuk proses selanjutnya” pungkas Jansen.

Jansen menyebut belakangan ini banyak WNA berbuat pelanggaran lalu lintas berupa berkendara ugal-ugalan dan tidak memakai helm ketika menaiki motor sewaan atau rental. Jansen meminta pemilik usaha rental motor menyampaikan aturan berkendara di Indonesia kepada para WNA agar mereka mengerti dan mematuhi.

WNA sendiri rencananya akan diberi buku petunjuk tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berwisata di Bali agar mengurangi tindak pelanggaran oleh warga negara asing yang mungkin dilakukan karena ketidaktahuan atau berbeda dengan budaya di negara asalnya. Namun untuk kasus WNA Inggris tampar polisi Bali jelas sebuah tindak kesengajaan karena aturan untuk patuh pada polisi dan aturan berkendara diterapkan di seluruh negara dunia ini.

@baperanews.com Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray (29) yang menampar dan mendorong polisi di Denpasar, Bali, divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. #viral #bali #bule ♬ Dumb dumb sped up - Vesper ????????⚡️

Baca Juga : Bule Ogah Snorkeling di Nusa Penida Gegara Banyak Sampah