Eks Direktur Pos Indonesia Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Habiskan Uang Rp236 M
Siti Choiriana, mantan Direktur Kurir & Logistik PT Pos Indonesia, resmi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang fiktif senilai Rp236 miliar.
BaperaNews - Mantan Direktur Kurir & Logistik PT Pos Indonesia Siti Choiriana resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan barang fiktif yang membuat negara merugi Rp236 miliar. Siti terlibat pengadaan barang fiktif perangkat komputer ketika menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia tahun 2017.
“Kerugian negara Rp236.171.580.669. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia terkait pengadaan perangkat komputer untuk PT PiNS, PT Infomedia, dan PT Telstra di tahun 2017,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Irwan Ginting pada Sabtu (23/9).
Perangkat komputer dinyatakan sebagai salah satu kasus korupsi di Indonesia karena uang untuk pengadaan barang telah keluar namun komputer untuk 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.
Siti dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Indonesia, Siti telah dipanggil sebagai saksi pada 31 Agustus 2023
“Barangnya tidak ada tapi uangnya sudah keluar. Kasus korupsi di Indonesia yang diperbuat Siti dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah di UU 20/201 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya.
Baca Juga: Kepala Desa Serang Korupsi Rp 925 Juta untuk Biayai 4 Istri dan 20 Anak
Kronologi Korupsi Siti Mantan Direktur PT Pos Indonesia
Tanggal 17 Maret 2017 Siti tanda tangan 4 kontrak antara DES PT Telkom Indonesia dengan Pt Quartee Technologies. Siti meminta PT PiNS, PT Infomedia, dan PT Telstra melakukan pengadaan barang.
“Siti menunjuk 3 perusahaan dan meminta membeli barang dari PT Interdata Teknologi Sukses,” terangnya.
Selanjutnya, barang yang dibeli tidak pernah ada. Ketiga anak perusahaan seolah belanja barang tersebut. DES PT Telkom Indonesia seolah menerima barang sesuai invoice pembelian dan menyerahkan ke PT Quartee Technologies
PT Technologies bayar ke DES kemudian DES bayar ke 3 anak perusahaan itu masing-masing mendapat kelebihan. Jenis pengadaan fiktif yang dilakukan Siti ialah Lenovo Think Center nilainya sebesar 30 miliar sekian, Lenovo Think Center juga sebesar 51 milyar sekian, personal computer dengan nilai 37 miliar sekian, PC Lenovo Think Center dengan nilai 100 miliar sekian.
Siti, mantan Direktur PT Pos Indonesia beralasan pembelian barang untuk tingkatkan performa perusahaan namun pada kenyataannya barang tersebut tidak pernah ada.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Pengembalian Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS