Fakta-Fakta NIK Jadi NPWP yang Mulai Berlaku Tahun Ini!

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan disatukan alias diintegrasikan pada tahun ini. Berikut fakta tentang integrasi NIK dan NPWP!

Fakta-Fakta NIK Jadi NPWP yang Mulai Berlaku Tahun Ini!
Fakta-fakta NIK jadi NPWP yang mulai berlaku tahun ini. Gambar : suarasurabaya.net/Ika

BaperaNews - NIK dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak akan disatukan alias diintegrasikan. Artinya, masyarakat bisa memakai NIKnya untuk kepentingan kepengurusan terkait perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil yang mengurus catatan kependudukan untuk berperan dalam proses integrasi tersebut, ditandai dengan adanya kerjasama pemanfaatan NIK, data penduduk, dan KTP elektronik di layanan DJP. Berikut sejumlah fakta tentang integrasi NIK dan NPWP yang Tim Redaksi Bapera News rangkum.

Baca Juga : Tidak Perlu Antri Panjang! Begini Cara Cek NIK Online

Fakta Tentang Integrasi NIK dan NPWP:

  • Berlaku mulai tahun 2023

Dirjen Pajak Suryo utomo menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP bisa berlaku secara penuh mulai tahun 2023 ini, dengan diberlakukannya integrasi satu data secara nasional, data ini yang jadi acuan dari tiap aktivitas bisnis, dokumentasi, atau tentang kewajiban perpajakan masyarakat.

NIK jadi basis administrasi wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan memakai NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • 52,9 juta NIK telah Terintegrasi

Dirjen Pajak Kemenkeu menyatakan sudah ada 52,9 juta NIK warga Indonesia telah terintegrasi jadi NPWP per 15 November 2022 lalu, angka ini sebanding dengan 77,2% dari total 68,52 juta NIK yang diintegrasikan jadi NPWP.

  • Tujuan Integrasi NIK NPWP

Tujuan NIK jadi NPWP ialah untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus pajaknya, yakni bisa memakai identitas tunggal, tidak perlu lagi menghafal nomor NPWP, hanya perlu mengingat NIKnya. Meski demikian, tidak semua orang yang memiliki NIK akan diwajibkan bayar pajak, hanya mereka yang sudah berumur lebih dari 17 tahun yang otomatis jadi wajib pajak.

  • Penghasilan yang Kena Pajak

Warga Negara Indonesia baru dikenai pajak penghasilan atau PPh jika memiliki penghasilan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan, jika penghasilannya di bawah angka tersebut, maka ia masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

  • Integrasi telah Dilakukan di AS

Tidak hanya di Indonesia, integrasi NIK NPWP sebelumnya juga telah dilakukan oleh sejumlah Negara, misalnya di Amerika Serikat, hal ini untuk mengurangi keruwetan dalam hal aktivitas kenegaraan karena tak perlu memakai nomor identitas yang berbeda-beda. Di AS, namanya ialah Sosial Security Number, satu identitas untuk semua keperluan.

  • Cara Aktivasi

Ada dua  cara untuk aktivasi NIK jadi NPWP, pertama dengan memberitahu Dirjen Pajak, kedua dengan mengaktivasi secara mandiri. Keduanya bisa dilakukan di kantor pajak terdekat.

Demikian fakta-fakta tentang integrasi NIK NPWP, semoga bisa berjalan lancar dan bisa memudahkan segala bentuk aktivitas perpajakan kita.

Baca Juga : Simak Syarat Dan Cara Urus KTP Hilang