Syarat dan Cara Daftar SKCK secara Online untuk Daftar CPNS 2024

Menjadi salah satu dokumen yang mungkin akan dibutuhkan saat daftar CPNS 2024, berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.

Syarat dan Cara Daftar SKCK secara Online untuk Daftar CPNS 2024
Syarat dan Cara Daftar SKCK secara Online untuk Daftar CPNS 2024. Gambar : Tangkapan Layar Website/skck.polri.go.id

BaperaNews - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang di Indonesia. Salah satu dokumen yang mungkin akan dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa dikenal dengan SKCK. 

Meskipun menurut informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKCK tidak termasuk dalam dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mendaftar CPNS 2024, ada beberapa instansi yang kadang tetap memintanya sebagai persyaratan tambahan.

Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui cara membuat SKCK, khususnya secara online.

Syarat Buat SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP beserta KTP asli sebagai verifikasi.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Fotokopi Kartu Identitas Lain bagi yang belum memiliki KTP.
  • Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, menampilkan wajah secara jelas, dan bagi yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat sepenuhnya.
  • Membayar Biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Baca Juga : Jadi Salah Satu Syarat Daftar BUMN 2023, Simak Cara Buat SKCK Online

Cara Buat SKCK Online

Dulu, pembuatan SKCK secara online bisa dilakukan melalui Portal Registrasi SKCK Online di situs Polri.

Namun, mulai tanggal 20 Maret 2023, portal tersebut telah dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Jadi, bagaimana cara membuat SKCK secara online sekarang?

Saat ini, pendaftaran SKCK online diarahkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah untuk membuat SKCK online:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Registrasi SKCK Online dengan masuk atau membuat akun baru.
  3. Pilih Menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan yang sudah disiapkan.
  5. Lengkapi Formulir Pendaftaran dengan data yang akurat.
  6. Bayar Biaya Pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
  7. Cetak Bukti Registrasi berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen yang diperlukan untuk mengambil SKCK fisik.

Dengan menggunakan aplikasi ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien. Tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor polisi sejak awal, cukup melakukan registrasi dan mengunggah dokumen dari rumah.

Cara Buat SKCK Offline

Selain online, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung Polsek, Polres, atau Polda terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polsek, Polres, atau Polda terdekat.
  2. Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  3. Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia di kantor polisi dengan jelas dan akurat.
  4. Petugas Akan Melakukan Perekaman Sidik Jari sebagai bagian dari proses verifikasi.
  5. Lakukan Pembayaran untuk pembuatan SKCK.
  6. Tunggu Proses Selesai, setelah itu SKCK akan langsung diterbitkan.

Pilihan untuk membuat SKCK secara offline mungkin lebih disukai oleh sebagian orang yang kurang familiar dengan teknologi atau tidak memiliki akses mudah ke internet. Namun, dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pembuatan SKCK online, banyak yang mulai beralih ke metode digital ini.

Mengapa SKCK Penting untuk Daftar CPNS?

Meskipun SKCK tidak diwajibkan oleh BKN untuk mendaftar CPNS 2024, beberapa instansi masih meminta dokumen ini sebagai syarat tambahan.

SKCK adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan dianggap sebagai dokumen penting dalam penilaian integritas calon PNS. Oleh karena itu, ada baiknya tetap mempersiapkan SKCK untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran CPNS.

Dalam menghadapi pendaftaran CPNS 2024, persiapkan semua dokumen dengan baik, termasuk SKCK, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak ada hambatan berarti.

Gunakan cara online untuk memudahkan proses dan menghemat waktu. Dengan demikian, Anda bisa lebih fokus pada persiapan tes dan seleksi CPNS yang akan datang.

Demikianlah syarat dan cara daftar SKCK online untuk mendaftar CPNS 2024. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait syarat pendaftaran CPNS dan peraturan lainnya agar tidak ketinggalan informasi penting.

Baca Juga : Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK