Daftar Barang Mewah Kena Pajak 2023, Nomor 7 Paling Gede!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan perubahan pada aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada barang kena pajak (BKP) yang tergolong barang mewah.

Daftar Barang Mewah Kena Pajak 2023, Nomor 7 Paling Gede!
Daftar Barang Mewah Kena Pajak 2023. Gambar : Unsplash//Yuri G

BaperaNews - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan perubahan pada aturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada barang kena pajak (BKP) yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/PMK.03.2023 tentang perubahan PMK 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM serta Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Ada jenis barang yang dimasukkan sebagai jenis barang mewah selain kendaraan bermotor, barang tersebut akan dikenai pajak barang mewah beragam mulai dari 20, 40, 50, hingga 75%. 

PPnBM dikecualikan untuk barang impor peluru atau senjata api untuk untuk kepentingan negara, pesawat udara untuk negara atau niaga, kapal pesiar untuk angkutan umum, dan yacht untuk pariwisata.

Baca Juga : KPK Usut Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh

Daftar Barang Mewah Kena Pajak 2023

PMK baru 15/PMK.02.2023 ditandatangani pada 28 Februari 2023, terdapat jenis pajak barang mewah selain kendaraan bermotor yang disebutkan kena PPnBM. Berikut daftar barang mewah kena pajak 2023, yaitu :

  1. Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, town house, kondominium, dan sejenisnya yang harganya minimal Rp 20 Miliar dikenai pajak PPnBM 20%.
  2. Balon udara dan balon udara kemudi, pesawat udara tanpa awak kena pajak PPnBM 40%.
  3. Peluru senjata api dan senjata api jenis lain selain untuk kepentingan negara, tidak termasuk senapan angin dikenai pajak PPnBM 40%.
  4. Helikopter dan pesawat udara selain untuk angkutan niaga atau keperluan negara dikenai pajak PPnBM 50%.
  5. Senjata artileri, pistol, revolver dan peralatan semacamnya yang dipakai dengan bahan peledak selain untuk keperluan negara dikenai pajak PPnBM 50%.
  6. Kapal ekskursi, kapal pesiar, dan kendaraan air semacamnya yang dipakai untuk keperluan angkut selain keperluan negara dan angkutan umum dikenai pajak PPnBM 75%.
  7. Yacht kecuali untuk kepentingan negara dan pariwisata umum dikenai pajak PPnBM 75%.

Barang-barang mewah selain kendaraan bermotor tersebut tentu memiliki harga fantastis yang hanya bisa dibeli oleh orang yang sangat kaya, maka mereka juga wajib memberi pajak barang mewah untuk negara. 

Sedangkan barang mewah yang dibeli untuk kepentingan negara atau angkutan umum seperti pesawat terbang, senjata api, atau kapal untuk kepentingan negara tidak dikenai pajak karena dimanfaatkan kembali dan menghasilkan untuk negeri sendiri.

Baca Juga : Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Ditjen Pajak