Mulai 2024 Tarif Pajak Karyawan Berubah, Segini Besarannya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu) mengumumkan perubahan signifikan terkait tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 untuk masa pajak 2024.
BaperaNews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan perubahan signifikan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21, yang akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya membuat proses pemotongan pajak lebih sederhana, tetapi juga memberikan kepastian bagi para pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta pada Jumat (24/11).
Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini dijelaskan oleh Suryo Utomo sebagai langkah untuk mempermudah cara pemotongan pajak, di mana pajak akan dibayar di muka. Suryo menegaskan bahwa kehadiran tarif efektif ini tidak akan menimbulkan ketidaksetaraan pembayaran pajak, baik lebih bayar maupun kurang bayar, bagi wajib pajak yang dipotong.
Pembayaran pajak di depan ini akan dihitung ulang pada akhir tahun, dan dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah ada kelebihan atau kekurangan pembayaran.
Dengan demikian, ujungnya diharapkan tidak terjadi ketidaksetaraan pembayaran pajak dibandingkan dengan sistem saat ini.
Menariknya, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak hanya berlaku untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, tetapi juga akan diterapkan untuk penghasilan yang diterima oleh nonkaryawan. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan menyamakan prosedur pemotongan pajak antara berbagai jenis penghasilan.
Baca Juga: Simak Cara Daftar IMEI dan Biaya Pajaknya
Dalam konferensi pers tersebut, Suryo Utomo juga menyampaikan bahwa dasar hukum terkait aturan ini sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan segera akan ditandatangani dan diterbitkan.
Pihak DJP Kemenkeu telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait implementasi tarif efektif PPh 21 ini, yang dijanjikan akan berlaku mulai masa pajak Januari 2024.
Perubahan signifikan dalam sistem pemotongan pajak ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kemudahan administratif, terutama bagi perusahaan dan instansi yang melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan karyawan dan nonkaryawan.
Diharapkan bahwa metode tarif efektif rata-rata yang diterapkan akan memberikan kejelasan dan memudahkan pelaku usaha dalam mematuhi kewajiban perpajakan.
Dalam konteks ini, kepastian hukum dan kemudahan administratif menjadi fokus utama pemerintah. Adanya metode pemotongan pajak yang lebih simpel diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan dan mempermudah proses pelaporan pajak oleh perusahaan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi dunia usaha yang selama ini sering kali dihadapkan pada kompleksitas aturan perpajakan.
Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata untuk pemotongan PPh 21 pada masa pajak 2024, diharapkan akan tercipta lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Pisahkan Kemenkeu dan Ditjen Pajak Jika Menang Pilpres 2024!