Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Terdaftar

Mulai 1 Januari 2024, Aturan Beli Gas LPG 3 KG Diperketat. Pembeli harus terdaftar sebagai penerima subsidi.

Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Terdaftar
Aturan Beli Gas LPG, Pembeli Wajib terdaftar. Gambar. Dok Palangkaraya.go.id

BaperaNews - Mulai 1 Januari 2024, LPG 3 Kg tidak bisa dibeli sembarang orang. Hanya kelompok masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi yang diperbolehkan membelinya, maka pemerintah akan mulai melakukan pendaftaran, semua pembeli yang berhak akan terdata sepenuhnya sebelum 1 Januari 2024.

Aturan beli gas LPG ini tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Waktu Pelaksanaan dan Penahapan Wilayah Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid tersebut telah ditandatangani Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023. “Sejak 1 Januari 2024 mulai diberlakukan aturan hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata yang bisa membeli LPG tertentu” bunyi cuplikan beleid tersebut.

Aturan Beli Gas LPG, Mulai Maret 2023 Konsumen Mulai Didata

Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa aturan mulai diterapkan pada Maret 2023 yakni di Jawa, Nusa Tenggara, dan Bali, Kemudian dilanjutkan 1 Mei 2023 di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. “Akan dilakukan pendataan pengguna LPG tertentu yang dilaksanakan tiap bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan” lanjut bunyi beleidnya.

Usai tahap penerapan aturan beli gas LPG 3 Kg pertama di Maret - Mei 2023, pemerintah lanjut ke tahap pendataan, akan di data by name by address tentang peringkat kesejahteraannya. Pembeli yang tercantum di data by name by addres boleh membeli LPG dengan pembatasan tertentu.

Aturan beli gas LPG juga dilengkapi dengan Peraturan Presiden yang mengatur siapa saja yang boleh membeli LPG jenis tertentu. selanjutnya, Badan usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu harus menyampaikan laporan tertulis tentang tata distribusi isi ulang LPG tertentu yang tepat sasaran.

Baca Juga: Siap-Siap! Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diterapkan di Jawa-Bali

Tahun Ini Baru Sebatas Pendataan

Uji coba untuk mengatur penjualan LPG 3 Kg sebenarnya sudah dimulai beberapa waktu lalu dengan mengisi NIK pembeli. “Memang perlu kita lakukan supaya yang beli LPG 3 Kg itu terdaftar, jadi kita belum lakukan pembatasan di tahun ini. Kita lakukan registrasi dulu” tutur Tutuka Ariadji pada Selasa (14/2).

Ketika masa pendataan pembeli ini, masyarakat belum diwajibkan download aplikasi My Pertamina atau mengakses situs Pertamina, masyarakat hanya diminta mengisi formulir yang tersedia untuk pendataan.

“Kalau dia ga pakai MyPertamina ya kita bantu, ada backdoor gitu, yang penting yang beli terdaftar gitu aja, dan nggak ada pembatasan” pungkas Tutuka Ariadji.

Data pendaftaran tersebut lah yang akan diolah dan untuk evaluasi apakah subsidi LPG 3 Kg sudah tepat sasaran. 1 Januari 2024 baru diterapkan aturan secara ketat, LPG 3 Kg hanya boleh dibeli kalangan tertentu yang menurut pemerintah berhak untuk membelinya.

Baca Juga: Alasan Pertamina Mewajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP