Ini Daftar Besaran Denda Tilang Manual

Polri memutuskan kembali memberlakukan tilang manual menyasar 12 pelanggaran, maka melanggar akan dikenai denda. Berikut daftar besaran denda tilang manual.

Ini Daftar Besaran Denda Tilang Manual
Daftar besaran denda tilang manual. Gambar : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

BaperaNews - Polri memutuskan kembali memberlakukan tilang manual menyasar 12 pelanggaran. Maka melanggar akan dikenai denda.

Tilang manual dilaksanakan di tempat-tempat yang tidak terjangkau atau tidak terawasi oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menyetujui tilang manual kembali dilaksanakan.

“Kapolri telah memberi arahan kepada seluruh Polda jajaran untuk menguatkan kembali penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan melakukan tilang manual atau tilang di tempat” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.

Tilang manual kembali dilaksanakan karena terus meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sejak tilang manual dihapuskan beberapa waktu lalu.

Masyarakat terkesan jauh lebih santai dan tak jarang melanggar lalu lintas secara terang-terangan seperti tidak memakai helm atau berboncengan lebih dari 1 orang. Terlebih tidak semua wilayah Indonesia telah dilengkapi dengan ETLE.

Hal tersebut menyebabkan peningkatan kecelakaan lalu lintas. Sebab itu akhirnya diputuskan tilang manual kembali diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kelancaran masyarakat dalam berkendara.

“Dari hasil evaluasi kami, sejak tidak diberlakukannya tilang manual di beberapa daerah yang tidak terjangkau ETLE itu terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan sehingga diperlukan adanya tilang manual kembali untuk menguatkan dan mendukung ETLE, terutama di kawasan yang tidak terdapat ETLE” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi mengeluarkan surat terkait penerapan kembali tilang manual ini pada ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tertanggal 12 April 2023. Ada sejumlah pelanggaran yang akan ditindak secara langsung dan besaran dendanya. Berikut besaran denda tilang manual dan jenis pelanggarannya.

Baca Juga : Kebijakan Baru Polisi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Besaran Denda Tilang Manual dan Jenis Pelanggarannya : 

  1. Berkendara di bawah umur (denda paling banyak Rp 1 juta, pasal 281)
  2. Berboncengan lebih dari dua orang (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 292)
  3. Mengemudi tidak wajar (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  5. Menerobos lampu merah (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 2)
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 291 ayat 1 dan 2)
  7. Melawan arus (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 1)
  8. Melampaui batas kecepatan (denda paling banyak Rp 500 ribu, pasal 287 ayat 5)
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda paling banyak Rp 750 ribu, pasal 283)
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 285 ayat 1)
  11. Penggunaan rotator (denda paling banyak Rp 250 ribu, pasal 287 ayat 4)
  12. Kendaraan bermotor memakai TNKB palsu (besaran denda tilang manual paling banyak Rp 500 ribu, pasal 280) ada atau tidaknya tilang manual maupun kamera ETLE.

Itulah besaran denda tilang manual dan jenis-jenis pelanggarannya, untuk itu kita harus tetap tertib berkendara demi keselamatan dan kelancaran perjalanan kita sendiri maupun orang di sekitar kita ya!

Baca Juga : Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Via Whatsapp