Menpan RB Tetapkan Calon Kepala Dinas Wajib Magang 2 Bulan di BUMN

RUU ASN menetapkan bahwa PNS yang akan naik jabatan harus menjalani magang di BUMN selama 2 bulan. Pelajari selengkapnya di sini!

Menpan RB Tetapkan Calon Kepala Dinas Wajib Magang 2 Bulan di BUMN
Menpan RB Tetapkan Calon Kepala Dinas Wajib Magang 2 Bulan di BUMN. Gambar : Prsoloraya/Ririn Nur Febriani

BaperaNews - Pemerintah membuat aturan baru untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil) yang akan naik jabatan atau naik level dan pangkat kepemimpinan, misalnya dari staf menjadi calon kepala dinas. Mereka yang akan naik jabatan wajib magang di BUMN dulu minimal 2 bulan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Aturan tertera dalam RUU ASN yang disampaikan oleh MenPANRB. Konsep ini diatur secara khusus dalam agenda transformasi ASN percepatan pembangunan kompetensi ASN di mana PNS maupun PPPK tidak lagi klasikal pelatihannya seperti penataran atau masuk kelas namun harus mendapat experiential learning.

“Dulu istilahnya pelajaran tapi dengan RUU ASN ini kita rancang lebih ke pengalaman,” kata MenPANRB, Abdullah Azwar ketika rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Selasa (26/9).

Dengan konsep calon kepala dinas magang di BUMN dulu sebelum naik pangkat, dirasa bisa membuat yang bersangkutan belajar terlebih dahulu sebelum menduduki posisi barunya.

“Ada magang, ada training, bahkan kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar dulu minimal 2 bulan dan seterusnya. Kalau di Kemendikbud misalnya, ada program Merdeka Belajar. Maka di RUU ASN ini ialah program Merdeka Bekerja,” pungkas MenPANRB Azwar.

Baca Juga: UNS Buka Beasiswa untuk S1 Hingga S3, Begini Cara Daftarnya!

PNS yang terpilih menjadi calon kepala dinas diwajibkan magang di BUMN dulu minimal 2 bulan agar bisa mendapat pengalaman dari kerja nyata bukan sekadar pengetahuan dari sisi teori semata.

RUU ASN telah disepakati untuk dibahas di Rapat Paripurna agar bisa diresmikan menjadi UU. Semua fraksi di Komisi II setuju atas RUU ASN yang dibahas sejak tahun 2021 tersebut. Tidak ada fraksi yang menolak.

“Saya ingin tanya ke kita semua apa setuju dengan RUU ASN ini untuk kita sahkan menjadi keputusan Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan di tingkat II?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli.

“Setujuuuu,” jawab para anggota.

“Alhamdulillah,” pungkas Ahmad sembari mengetuk palu sidang.

Saat ini, PNS yang akan naik jabatan diberi ilmu dalam bentuk teori dalam penataran yang cenderung kurang bahkan tidak ada praktik langsung. Magang dinilai lebih efektif karena belajar secara langsung di tempat kerja baik itu dalam hal teori maupun praktiknya.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PNS yang Diatur oleh RUU ASN! Singgung Percepatan Naik Pangkat