Ini Aturan Baru PNS yang Diatur oleh RUU ASN! Singgung Percepatan Naik Pangkat
RUU ASN menghadirkan 7 aturan baru yang mencakup rekrutmen, mobilitas pegawai, pengembangan kompetensi, kinerja, dan digitalisasi manajemen ASN.
BaperaNews - RUU ASN merilis 7 aturan baru untuk PNS dan PPPK yang berhubungan dengan rekrutmen, digitalisasi manajemen, hingga kinerja pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar menjelaskan detailnya.
Yang pertama terkait rekrutmen. RUU ASN mengatur proses rekrutmen ASN yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan, tidak perlu menunggu setahun atau dua tahun sekali.
“Perubahan rekrutmen ASN dan jabatan dirancang untuk menjawab organisasi harus kooperatif dan lincah. Selama ini kalau ada pensiun, perekrutan pegawai baru menunggu ritual tahunan. Kadang ada guru resign atau meninggal dunia harus diisi honorer dulu yang jadi masalah di kemudian hari,” kata Azwar.
Aturan baru PNS yang kedua, memudahkan mobilitas pegawai bertalenta yang sebelumnya hanya di kota besar akan diisi secara nasional untuk menutup kesenjangan talenta.
“Kita tahu saat ini di kota besar jadi pusat talenta. Ada 130.000 formasi untuk daerah 3T tahun 2021 tapi tidak terisi,” lanjutnya.
Ketiga, RUU ASN mengatur percepatan pengembangan kompetensi ASN, pola tidak lagi klasikal dan skema pembelajaran terintegrasi.
Baca Juga: Benarkah Tarif Transjakarta Akan Diubah Sesuai dengan Status Ekonomi?
“Dengan RUU ASN ini ada aturan baru PNS ada experiential learning. Ada magang, ada on the job training. Bahkan Sebelum duduk di kepala dinas harus magang dulu di BUMN minimal 2 bulan,” terangnya.
Aturan kelima, kinerja pegawai yang dinilai belum mencerminkan kinerja organisasi akan dikelola untuk memastikan pencapaian tujuan adalah untuk organisasi, bukan individu. Kemudian, kelima untuk penataan tenaga non ASN atau honorer. Keenam tentang digitalisasi manajemen ASN dan ketujuh penguatan budaya kerja citra institusi agar ASN baik PNS maupun PPPK berakhlak.
“Kami sudah siapkan sejumlah scenario yang InsyaAllah ada titik temu. Pada UU yang baru ini, teknologi digital diintegrasikan sejak didesain dan bukan sekedar aplikasi, mindset juga penting,” sambungnya.
Nilai dasar pada aturan baru PNS dan PPPK diatur agar mudah dipahami, dioperasikan, dan berlaku sama di tiap instansi. RUU ASN yang baru menggantikan UU 5/2014 telah disepakati Komisi II DPR untuk dibahas di Rapat Paripurna DPR agar bisa disahkan menjadi UU ASN yang mau ditempatkan di 3T akan mudah naik jabatan atau pangkat.
“Ini bagian dari kemudahan talenta nasional. Kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan. Kita akan berikan reward jabatan kenaikan kelas atau pangkat jauh lebih cepat dibanding di Jawa atau di kota ketika mereka ditempatkan di 3T,” pungkas Azwar.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Cukai Minuman Pedagang Es Pinggir Jalan Tak Akan Naik