Ternyata Ini 2 Alasan Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Diundur
Pahami alasan di balik penundaan pendaftaran CPNS 2023 yang baru saja diumumkan oleh BKN.
BaperaNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan penundaan jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023. Sebelumnya dijadwalkan untuk 17 September 2023, kini telah diundur menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023. Namun, apa sebenarnya alasan di balik keputusan ini?
Pergeseran jadwal tersebut sudah diberikan tanda-tanda sebelumnya oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Hal ini dikarenakan progres dari verifikasi dan validasi (verval) formasi dari instansi kementerian dan lembaga (K/L) yang masih dianggap kurang memadai.
"Kalau saya lihat data yang ada sampai saat ini relatif masih sangat terbatas jumlahnya, yang sudah melakukan final formasi itu sangat sedikit," ujar Suherman.
Baca Juga : Resmi Diundur, Catat Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023
Pada surat pengumuman yang dikeluarkan oleh BKN, tertera dua alasan CPNS diundur terkait perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023:
1. Optimalisasi Pengisian Jabatan
Ada proses optimalisasi yang masih berlangsung terkait pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Hal ini sesuai dengan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023.
2. Verifikasi dan Validasi Formasi
Proses verifikasi dan validasi formasi dari instansi pusat dan daerah masih sedang berlangsung. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% formasi yang ditujukan untuk pelamar dengan disabilitas dari total kebutuhan, dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus serta kebutuhan umum.
Alasan-alasan CPNS diundur tentu menjadi perhatian bagi BKN, mengingat pentingnya proses penerimaan CPNS ini untuk pemerintah dan calon peserta. Sebagai catatan tambahan, BKN juga telah memperkenalkan inovasi dengan penggunaan meterai elektronik pada proses seleksi tahun ini. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan serta pelanggaran.
Meskipun ada penundaan, diharapkan semua proses yang berkaitan dengan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Bagi calon peserta, ini mungkin menjadi waktu tambahan untuk mempersiapkan diri dan memahami lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS 2023 yang akan dihadapi.
Baca Juga : Pemerintah Rancang RUU ASN: Rekrutmen CPNS Dibuka 3 Kali dalam Setahun