OJK Sebut Postingan Instagram Bisa Pengaruhi Permohonan Kartu Kredit
OJK ungkap postingan Instagram dan tagihan utilitas kini bisa pengaruhi penilaian kartu kredit. Waspadai jejak digital Anda! Simak detail kebijakan ini di sini!
BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aktivitas di media sosial, termasuk postingan Instagram, bisa mempengaruhi penilaian kartu kredit seseorang.
Hal ini menjadi bagian dari inisiatif OJK dalam membentuk sistem Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau Initiative Credit Scoring (ICS).
Sistem ini akan menjadi pelengkap bagi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sudah ada, dengan tujuan memperluas akses kredit bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki catatan historis kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa PKA akan memberikan kemudahan bagi pemberi kredit untuk mengevaluasi kelayakan kredit calon debitur.
Menurut Dian, indikator penilaian kredit tidak hanya bergantung pada satu jenis data, melainkan memanfaatkan informasi yang bisa didapatkan dari berbagai sumber. Salah satu sumber yang dimaksud adalah data dari media sosial.
“Informasi dari mana pun yang bisa digunakan untuk menilai apakah seseorang layak menerima kredit akan dimanfaatkan. Jadi, kita tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi saja,” ungkap Dian dalam konferensi pers di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, pada Selasa (12/11).
Selain data dari media sosial, penilaian kredit juga akan mempertimbangkan catatan pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, dan apartemen.
Dian menegaskan bahwa pengumpulan data-data ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang didapatkan terstruktur dengan baik.
“Sumber data akan diperoleh melalui kerja sama yang terorganisir, bukan secara sporadis. Struktur dan data yang terstruktur akan digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur,” jelas Dian.
Baca Juga : OJK Sebut Anak Muda di Indonesia Kebanyakan Utang dari Paylater
Dian juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena aktivitas di platform seperti Instagram bisa menjadi salah satu indikator dalam penilaian kredit.
“Postingan Instagram bisa menjadi indikator. Jadi, hati-hati ya,” katanya. Ia mengingatkan bahwa apa yang seseorang bagikan di media sosial dapat berpengaruh terhadap penilaian kemampuan mereka dalam mengelola keuangan.
Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan yang dihadapi banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki catatan historis kredit.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, penggunaan data alternatif, seperti aktivitas di media sosial dan riwayat pembayaran tagihan utilitas, akan membantu masyarakat yang tidak memiliki rekam jejak kredit agar dapat mengakses layanan keuangan.
“Banyak individu yang tidak memiliki data historis kredit sebelumnya mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman. Dengan adanya Pemeringkat Kredit Alternatif, data di luar historis kredit dapat dimanfaatkan,” kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa data dari aktivitas media sosial dan pembayaran utilitas akan menjadi elemen penting dalam penilaian skor kredit.
Sistem penilaian kredit baru ini akan menggabungkan data dari SLIK, PKA, serta Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Meski LPIP lebih fokus pada data historis kredit dengan model tertentu, PKA memberikan peluang kepada mereka yang belum pernah terlayani oleh sistem kredit konvensional. Ini akan membuka akses bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak bankable.
“Banyak masyarakat kita yang belum memiliki data historis kredit, dan itu menghambat akses mereka ke pinjaman. Kehadiran Pemeringkat Kredit Alternatif diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ini,” ujar Hasan.
Baca Juga : OJK Sebut Utang Paylater Masyarakat Indonesia Tembus Rp6,13 T