Mahasiswa di Yogya Ditangkap Usai Tabrak Warga Hingga Tewas Karena Nyetir Sambil Oral Seks
Mahasiswa di Yogya ditangkap setelah menabrak warga hingga tewas karena nyetir sambil melakukan oral seks. Polisi ungkap detail mengejutkan, simak beritanya di sini!
BaperaNews - Seorang mahasiswa di Yogyakarta, MAT (20), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang pria tewas di Jalan Pajajaran atau Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta.
Insiden ini terjadi pada Kamis (14/11), dengan penyebab utama kecelakaan diduga adalah aktivitas seksual yang dilakukan oleh tersangka saat mengemudi.
Polisi mengungkapkan bahwa MAT sedang mengemudikan mobil Xpander bersama seorang wanita berinisial N. Mereka bergerak dari arah Jombor menuju timur melalui jalur lambat.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, kecelakaan tersebut terjadi akibat MAT yang kehilangan konsentrasi saat berkendara.
MAT dan temannya terlibat dalam aktivitas seksual, yaitu oral seks, yang berlangsung dari Jombor hingga sebelum simpang Universitas Pembangunan Nasional (UPN).
Polisi menyatakan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan terganggunya konsentrasi MAT, yang berujung pada kecelakaan fatal. Meski MAT mengetahui bahwa ia telah menabrak sesuatu, ia tetap melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
MAT kemudian mengaku bahwa saat kejadian, ia berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, yang semakin memperparah kondisinya saat mengemudi.
Kejadian ini bermula ketika pihak kepolisian menemukan mayat seorang pria tanpa identitas di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, tepatnya di Kapanewon Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11).
Mayat tersebut ditemukan dengan luka parah di bagian kepala dan kaki. Setelah dilakukan proses identifikasi, korban diketahui sebagai seorang pria berinisial S (45), warga Ngaglik, Sleman.
Baca Juga : Seorang Bocah Tewas Usai Terseret 300 Meter dalam Kasus Tabrak Lari di Balikpapan
Pada hari berikutnya, Jumat (15/11), polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut di wilayah Bantul. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, MAT ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam keterangannya kepada polisi, MAT mengakui bahwa ia tidak sadar telah menabrak seorang manusia. Ia mengira bahwa yang ditabraknya adalah tiang atau trotoar di jalan.
MAT dijerat dengan dua pasal dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 310 Ayat 4 terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 yang mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Dengan demikian, MAT menghadapi ancaman hukuman berat akibat perbuatannya.
AKP Fikri Kurniawan menyatakan bahwa selain aktivitas seksual yang mengganggu konsentrasi, MAT juga berada dalam kondisi terpengaruh alkohol saat mengemudi.
Hal ini memperparah situasi, mengingat alkohol dapat menurunkan kemampuan pengemudi dalam merespons situasi darurat di jalan.
"MAT mengaku minum alkohol sebelum kecelakaan terjadi, dan ini menjadi salah satu faktor yang memperburuk konsentrasinya saat berkendara," ujar Fikri dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman pada Sabtu (16/11).
Proses hukum terhadap MAT akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan di jalan dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi selama mengemudi.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang menyebabkan korban jiwa, akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Sementara itu, pihak keluarga korban, S (45), menyatakan kesedihan mendalam atas kehilangan anggota keluarga mereka akibat kejadian tragis ini. Mereka berharap ada keadilan yang ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga : Mobil dan Motor di Jalanan Sukoharjo Solo Jadi Korban Tabrak Lari Livina