Viral Video Ambulans Hadang Puluhan Pengendara Motor yang Lawan Arah di Bekasi
Viral aksi sopir ambulans di Bekasi hadang puluhan pengendara motor yang lawan arah. Tindakan tegas ini tuai pujian warganet. Simak detail lengkapnya di sini!
BaperaNews - Video yang menampilkan aksi seorang sopir ambulans menghadang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Bekasi, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @ambulans_demplon dan menunjukkan sejumlah pengendara motor yang berkendara melawan arah di underpass dekat stasiun Tambun, Bekasi.
Aksi ini berhasil dihentikan setelah ambulans yang melaju dari arah yang benar dengan sirine menyala menutup lajur mereka, memaksa para pengendara motor untuk putar balik.
Video ini memicu banyak reaksi di media sosial, terutama terkait perilaku pengendara motor yang seringkali mengabaikan aturan lalu lintas demi alasan kecepatan atau kenyamanan.
Dalam unggahannya, akun TikTok tersebut memberikan pesan, "Stop melawan arah, karena sudah ada jalurnya masing-masing & dapat membahayakan diri kalian & pengendara lain," mengingatkan pentingnya kepatuhan pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Fenomena pengendara motor yang melawan arah ini bukanlah hal baru di wilayah perkotaan seperti Bekasi. Meskipun melawan arah jelas melanggar aturan lalu lintas, perilaku ini tetap sering ditemui di berbagai lokasi, terutama di area padat kendaraan.
Dalam beberapa kasus, tindakan ini bahkan memicu konflik antar pengguna jalan, hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas yang serius.
Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), perilaku berkendara melawan arus seperti yang terlihat dalam video tersebut sangat membahayakan.
Baca Juga : Viral! Sopir BMW di Duren Tiga Tabrak Pemotor Saat Lawan Arah, Netizen Geram
Ia menegaskan bahwa tindakan melawan arus menunjukkan kurangnya kesadaran akan faktor keselamatan, karena banyak pengendara yang lebih memilih mencari jalur cepat tanpa memperhitungkan risiko yang bisa terjadi.
"Segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang, potensi kecelakaannya bisa tinggi," ujar Sony.
Sony juga menambahkan bahwa perilaku melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Menurutnya, semua kendaraan telah memiliki jalurnya masing-masing yang diatur untuk keselamatan bersama.
Melanggar aturan ini, kata Sony, akan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar para pengendara motor selalu mengikuti aturan lalu lintas yang ada dan menghindari tindakan yang berbahaya.
Aksi melawan arus sering kali disebabkan oleh keinginan pengendara untuk mencari jalan pintas atau menghindari kemacetan. Namun, hal ini justru berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar.
Sony mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya seharusnya menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara, dan setiap tindakan yang mengabaikan aturan dapat membawa konsekuensi fatal.
Selain itu, tindakan melawan arus juga merupakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang ditetapkan oleh rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Hukuman bagi pelanggar bisa berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Baca Juga : Terekam Dashcam, Driver Ojol Malah Ngamuk Saat Ditegur Lawan Arah