Speedboat Tabrak Jukung di Banyuasin, WNA China Tewas, Pengemudi Positif Narkoba
Speedboat menabrak perahu di Banyuasin yang mengakibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China meninggal. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Sebuah kecelakaan maut terjadi di perairan Teluk Tenggirik, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Sabtu (16/11).
Speedboat Semoga Jaya, yang melaju dengan kecepatan tinggi, menabrak perahu jukung Doa Bersama. Akibatnya, seorang warga negara asing (WNA) asal China, Wu Hao (32), tewas dalam insiden tersebut.
Pengemudi speedboat, RM (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi saat speedboat Semoga Jaya yang berangkat dari Palembang menuju Sei Baung, Ogan Komering Ilir (OKI), membawa 22 penumpang dan dua awak kapal.
Di waktu bersamaan, perahu jukung Doa Bersama bergerak dari Desa Teluk Tenggirik menuju Palembang.
Insiden bermula di tikungan tajam perairan Teluk Tenggirik. Speedboat dengan mesin berkekuatan 400 PK tersebut menabrak jukung dari belakang, menyebabkan jukung hancur dan karam. Seluruh penumpang jukung terjatuh ke air.
Tim SAR gabungan segera diterjunkan untuk melakukan evakuasi.
“RM tidak mampu mengontrol kecepatan dan menabrak jukung di depannya. Akibatnya, seorang WNA meninggal dunia,” ungkap Kombes Sunarto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga : Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Capai 27 Orang, 1 Tewas
Korban dan Kondisi
Korban meninggal, Wu Hao, mengalami luka fatal di kepala akibat benturan keras.
Menurut Indra Nasution, dokter forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang, luka tersebut membuat korban tidak sadarkan diri sehingga gagal menyelamatkan diri.
“Luka di kepala membuat korban tidak sadarkan diri sehingga tidak mampu berenang ke permukaan,” jelas Indra.
Meski satu korban jiwa tercatat, seluruh penumpang lain berhasil diselamatkan oleh tim SAR di bawah koordinasi Kepala Kantor SAR Palembang, Raymond Konstantin.
Pengemudi Positif Narkoba
RM, pengemudi speedboat, diketahui mengemudi dalam kondisi terpengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“RM sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengemudi setelah mengkonsumsi sabu,” tegas Kombes Sunarto.
RM dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan kini ditahan di Direktorat Polairud Polda Sumsel.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan bahaya mengemudi dalam kondisi tidak layak, terutama di bawah pengaruh narkoba.
Aparat penegak hukum di Sumatera Selatan menekankan pentingnya kontrol penuh dalam mengemudi, khususnya di perairan yang ramai aktivitas.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat besarnya risiko yang ditimbulkan oleh pengemudi yang lalai dan menggunakan narkoba.
Baca Juga : Pemotor Tewas Diduga Ditabrak Lari Mobil di BSD, Warganet Curigai Pemilik Dascam