Korupsi Ambulans Covid-19 Rp1,2 Miliar, ASN Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Subang dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus korupsi pengadaan dua ambulans Covid-19 sebesar Rp1,2 miliar.

Korupsi Ambulans Covid-19 Rp1,2 Miliar, ASN Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Korupsi Ambulans Covid-19 Rp1,2 Miliar, ASN Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup. Gambar : Dok. Detik

BaperaNews - Polres Subang mengungkap kasus korupsi pengadaan dua ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka utama. 

Dalam konferensi pers, Kamis, 7 November 2024, Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu menyatakan bahwa seorang ASN berinisial AJ alias AY yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tersangka utama dalam kasus ini.

Selain AJ, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu DAR dan MDS, masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur CV NSG.

Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan ambulans senilai Rp3,15 miliar yang berasal dari dana APBD Jawa Barat, yang awalnya dialokasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan selama Pandemi Covid-19

Proyek ini dianggap diselewengkan oleh ketiga tersangka, yang diduga memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, serta menyimpang dari prosedur pengadaan yang telah ditetapkan.

Barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Polres Subang pada Rabu, 6 November 2024, termasuk dua ambulans, uang tunai sebesar Rp169.700.000, dan berbagai dokumen terkait pengadaan.

Menurut Ariek, anggaran sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan ambulans tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya, melainkan diakui diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar atau hampir 40 persen dari total anggaran.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa ASN AJ diketahui menerima uang senilai Rp343 juta dari DAR dan MDS, yang sebagian diterima tunai dan sebagian lagi ditransfer ke rekening istrinya.

DAR dan MDS juga memperoleh sejumlah uang dari hasil korupsi ini, masing-masing sebesar Rp75 juta untuk DAR dan Rp433,2 juta untuk MDS. Para tersangka mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi mereka.

Ariek menekankan bahwa penyelidikan kasus korupsi ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan ambulans tersebut.

Baca Juga : Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp 1,15 Triliun

"Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP Gilang Friyana Rahmat menyatakan bahwa para tersangka diancam hukuman berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 hingga 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Gilang.

Kasus ini terungkap berkat pengawasan dari pihak kepolisian setelah mendapat laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan ambulans di RSUD Subang.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik manipulasi dokumen yang dilakukan oleh para tersangka untuk memenuhi syarat pengadaan, yang seharusnya tunduk pada prosedur ketat dan diawasi oleh lembaga terkait seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses pengadaan yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dari lembaga-lembaga terkait memungkinkan tersangka untuk memanfaatkan celah administratif guna melakukan korupsi.

Modus yang digunakan oleh tersangka melibatkan penggunaan perusahaan lain untuk memalsukan dokumen kontrak, sehingga proyek pengadaan ambulans ini tidak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Penyimpangan tersebut juga membuat pengadaan ambulans yang sedianya diperuntukkan untuk kebutuhan layanan kesehatan selama pandemi menjadi ladang korupsi.

AJ, sebagai ASN dan PPK dalam proyek tersebut, memegang peran sentral dalam mengatur pengadaan sehingga tersangka lain dapat berperan dalam menyalahi aturan yang berlaku.

Sementara itu, DAR dan MDS sebagai pihak penyedia jasa, juga memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek ini.

Ariek menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini dengan cermat agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.

"Kami berharap penyelidikan ini bisa menjadi contoh bagi ASN dan seluruh aparat negara lainnya untuk tidak tergiur melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas," tambahnya.

Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Rp6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara