iPhone 16 Belum Bisa Diperjualbelikan karena Apple Minta Keringanan Pajak 50 Tahun di RI

iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena persyaratan TKDN. Apple memilih Vietnam untuk pabriknya karena insentif pajak 50 tahun dan lahan gratis.

iPhone 16 Belum Bisa Diperjualbelikan karena Apple Minta Keringanan Pajak 50 Tahun di RI
iPhone 16 Belum Bisa Diperjualbelikan karena Apple Minta Keringanan Pajak 50 Tahun di RI. Gambar : katadata.co.id

BaperaNews - Produk terbaru Apple, iPhone 16, hingga kini belum tersedia di pasar Indonesia. Hal ini terkait dengan persyaratan investasi untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk memperoleh izin penjualan di dalam negeri.

Meski telah mendirikan Apple Academy di Indonesia sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat TKDN, Apple memilih membangun pabriknya di Vietnam karena insentif pajak yang lebih menguntungkan.

Menurut Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, kebijakan tax holiday atau bebas pajak selama 50 tahun yang ditawarkan oleh Vietnam menjadi alasan utama Apple membangun pabrik iPhone di negara tersebut.

“Banyak orang yang tidak paham, investasi manufaktur di Vietnam itu ada tax holiday 50 tahun,” kata Budi pada April lalu. Saat ini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi.

Sejak 2019, Apple telah menginvestasikan sekitar 400 triliun dong (Rp256,5 triliun) di Vietnam, angka yang jauh lebih besar dibandingkan investasi mereka di Indonesia yang mencapai Rp1,6 triliun.

Selain tax holiday, Vietnam juga menawarkan insentif tambahan berupa lahan gratis selama 75 tahun, yang dinilai menarik bagi perusahaan besar seperti Apple.

Namun, hingga saat ini, Budi Arie menegaskan belum ada permintaan langsung dari pihak Apple untuk keringanan pajak 50 tahun di Indonesia sebagai syarat pembangunan pabrik.

Keputusan terkait insentif tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait lainnya di bidang investasi serta industri.

Baca Juga: Dapat Cari Celah Keamanan, Apple Tawarkan Hadiah Rp15,7 Miliar di Cloud AI Baru

Di Indonesia, Apple harus memenuhi aturan TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 yang mensyaratkan persentase komponen lokal dalam produk elektronik, termasuk ponsel.

Saat ini, Apple memenuhi syarat TKDN ini melalui pendidikan dan inovasi dengan mendirikan tiga Apple Academy di BSD, Batam, dan Surabaya, serta rencana pembangunan akademi keempat di Bali.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa perpanjangan sertifikat TKDN untuk produk Apple bergantung pada realisasi pembangunan akademi keempat tersebut.

“Kalau sudah terealisasi, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan dapat menjual iPhone 16. Pemasarannya ditunda dulu,” ungkap Febri dalam sebuah wawancara pada Kamis (8/10).

Tanpa pemenuhan syarat TKDN, iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia. Apple diharuskan membuktikan komitmen investasinya agar produk-produknya dapat dipasarkan.

Apple memiliki pangsa pasar yang signifikan di Indonesia, dengan penjualan sekitar 3,8 juta unit perangkat selama 2023-2024. Dengan asumsi harga rata-rata Rp5 juta per unit, nilai penjualan mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun.

Meski angka penjualan ini cukup tinggi, realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia masih belum maksimal. Dari komitmen sebesar Rp1,7 triliun dalam delapan tahun, baru Rp1,6 triliun yang telah direalisasikan.

Kasus Apple menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menarik investasi manufaktur skala besar. Insentif pajak yang kompetitif seperti yang diberikan oleh Vietnam dapat memengaruhi keputusan perusahaan global dalam memilih lokasi pabrik.

Meski Indonesia telah memberikan berbagai insentif investasi, daya tarik tax holiday yang ditawarkan Vietnam masih lebih besar bagi perusahaan seperti Apple.

Dengan tawaran tax holiday dan lahan gratis, Vietnam berhasil menarik investasi Apple yang berdampak besar pada perekonomian lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja hingga 200 ribu orang.

Di sisi lain, peraturan TKDN di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan komitmen investasi yang lebih konkret sebagai syarat pemasaran.

Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan insentif yang lebih kompetitif untuk menarik perusahaan besar berinvestasi dalam sektor manufaktur, khususnya di bidang teknologi.

Kebijakan yang menarik dan kompetitif akan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Masa depan kehadiran iPhone 16 di Indonesia bergantung pada keputusan investasi dan realisasi proyek Apple Academy keempat di Bali. Tanpa pemenuhan syarat TKDN, iPhone 16 akan tetap tertahan dari pasar Indonesia.

Sebagai salah satu pasar besar Apple, Indonesia masih harus bersaing dengan negara-negara lain seperti Vietnam yang menawarkan insentif lebih menarik.

Baca Juga: Apple Rilis iPad Mini Terbaru dengan Chip A17 Pro dan Apple Intellegence