Swiss Resmi Larang Penggunaan Burqa di Tempat Umum Mulai Januari 2025
Swiss resmi melarang burqa di tempat umum mulai Januari 2025. Kebijakan ini, yang didukung referendum, berlaku nasional dengan denda hingga 1.000 franc Swiss.
BaperaNews - Pemerintah Swiss telah secara resmi mengesahkan larangan penggunaan burqa atau penutup wajah di tempat umum mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Swiss dan mencakup larangan bagi siapa pun yang menggunakan penutup wajah seperti burqa yang menutupi hidung, mulut, mata, dan bagian wajah lainnya di tempat publik atau di bangunan yang dapat diakses masyarakat.
Peraturan ini telah direncanakan sejak 2021 ketika mayoritas masyarakat Swiss, meskipun dengan selisih tipis, menyetujui aturan ini dalam referendum. Hasil referendum menunjukkan 51,2 persen suara mendukung kebijakan pelarangan burqa, sementara 48,8 persen menolak.
Kebijakan ini sempat menuai kritik dari beberapa asosiasi Muslim yang menilai larangan ini sebagai pembatasan kebebasan beragama. Namun, pada 20 September 2023, Majelis Tinggi Parlemen Swiss atau Nationalrat mengesahkan undang-undang ini secara resmi, membuka jalan bagi penerapannya pada awal tahun depan.
Dewan Federal Swiss, sebagai badan pemerintahan yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan ini, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan baru ini akan dikenai denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17,9 juta. Aturan tersebut berlaku sebagai pengganti regulasi serupa di 15 wilayah Swiss yang telah lebih dulu mengadopsi larangan penggunaan penutup wajah.
Baca Juga: Mahasiswi Iran Buka Baju di Kampus, Protes Melawan Pelecehan
Walaupun larangan ini diberlakukan di sebagian besar ruang publik, terdapat beberapa pengecualian yang telah disiapkan. Aturan ini tidak akan berlaku di dalam pesawat atau di area diplomatik dan konsuler. Penggunaan penutup wajah juga diperbolehkan di tempat-tempat ibadah atau tempat suci lainnya.
Selain itu, alasan kesehatan dan keselamatan, adat istiadat lokal, kondisi cuaca ekstrem, serta tujuan artistik atau iklan dapat menjadi dasar pengecualian bagi pelaksanaan aturan ini.
Pemerintah Swiss menambahkan bahwa penggunaan penutup wajah untuk perlindungan pribadi juga bisa diizinkan dalam konteks kebebasan berekspresi dan berkumpul, dengan syarat ada persetujuan dari otoritas berwenang serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan baru ini diinisiasi oleh kelompok yang sebelumnya juga mendukung larangan pembangunan menara masjid baru di Swiss pada tahun 2009. Saat itu, kebijakan larangan pembangunan menara masjid ditolak oleh pemerintah dan parlemen karena dinilai bertentangan dengan konstitusi Swiss, kebebasan beragama, serta nilai toleransi yang menjadi salah satu prinsip dasar negara tersebut.
Namun, kebijakan tersebut akhirnya diadopsi setelah mendapatkan dukungan dari mayoritas masyarakat Swiss, khususnya dari Partai Rakyat Swiss yang berhaluan sayap kanan, sehingga pembangunan menara masjid baru tidak lagi diizinkan di negara itu.
Larangan burqa di Swiss sejalan dengan kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara Eropa lainnya. Prancis, misalnya, telah memberlakukan larangan pemakaian burqa di ruang publik sejak 2011, menjadikannya negara Eropa pertama yang mengambil langkah ini. Kemudian, negara-negara seperti Bulgaria menyusul pada 2016, diikuti oleh Denmark dan Austria yang juga mengesahkan aturan serupa pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Bentrokan Pecah di Amsterdam, Supporter Israel Serang Rumah Berbendera Palestina