Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dante. Kuasa hukum akan ajukan Memori Banding dalam dua minggu

Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding. Gambar : intodaymedia.com

BaperaNews - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pranydityo alias Dante, yang merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Yudha resmi menandatangani akta banding pada Senin (11/11), setelah menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim.

Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, menjelaskan bahwa kliennya merasa keberatan dengan putusan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat banding.

"Sudah hari ini (Senin, 11 November 2024) siang, akta bandingnya ditandatangani di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Daliun saat dihubungi media. 

Daliun menambahkan bahwa setelah vonis dibacakan pada sidang 4 November 2024, pihaknya langsung menyampaikan rencana banding secara lisan di hadapan majelis hakim.

Namun, penandatanganan akta banding baru dilakukan pada 11 November 2024, sebagai bagian dari prosedur resmi. 

Penandatanganan akta banding ini menjadi langkah awal dalam upaya hukum lanjutan yang akan diambil oleh tim kuasa hukum Yudha untuk mengajukan keberatan terhadap putusan hakim.

Setelah penandatanganan akta banding, Daliun menyatakan bahwa mereka akan menyusun dokumen Memori Banding dalam kurun waktu dua minggu.

Dokumen ini nantinya akan berisi argumentasi hukum dari pihak Yudha Arfandi mengenai alasan mengapa putusan majelis hakim dianggap tidak sesuai atau perlu ditinjau ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. 

“Kami sebagai pihak pembanding akan mengajukan Memori Banding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akta Banding. Isinya adalah sanggahan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim,” terang Daliun.

Pada sidang yang digelar Senin (4/11), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi terdakwa.

Baca Juga : Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Meskipun tuntutan JPU adalah hukuman maksimal, hakim mempertimbangkan beberapa aspek yang meringankan hukuman, salah satunya adalah sikap sopan Yudha selama proses persidangan berlangsung.

Hakim menilai bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya.

Selain itu, faktor yang memberatkan vonis adalah dampak dari tindakan Yudha yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan serta keresahan di tengah masyarakat. 

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat meskipun tetap di bawah tuntutan maksimal dari JPU.

Kasus pembunuhan Dante yang menyeret nama Yudha Arfandi menjadi perhatian publik, terutama karena Dante adalah anak dari Tamara Tyasmara, seorang artis yang cukup dikenal.

Perhatian masyarakat terhadap kasus ini pun tidak terlepas dari latar belakang keluarga korban, yang kemudian semakin menyorot tajam terhadap perkembangan kasus ini, mulai dari penyidikan hingga akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Kasus ini menyisakan rasa duka mendalam bagi Tamara Tyasmara dan keluarganya. Publik yang mengikuti kasus ini sejak awal juga menyuarakan simpati kepada keluarga korban.

Proses hukum yang berjalan panjang akhirnya berujung pada vonis 20 tahun penjara untuk Yudha, namun dengan adanya pengajuan banding, kasus ini masih berlanjut ke tahapan berikutnya.

Pengajuan banding oleh Yudha Arfandi merupakan hak hukum yang dimiliki setiap terdakwa jika merasa putusan yang diberikan belum sepenuhnya adil atau memerlukan kajian ulang.

Dengan adanya banding ini, pihak kuasa hukum Yudha berharap agar ada pertimbangan tambahan atau peninjauan lebih lanjut yang dapat memberikan keputusan berbeda dari putusan sebelumnya. 

Namun, jalur banding ini juga memerlukan argumentasi hukum yang kuat, terutama karena majelis hakim sebelumnya sudah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan dan memberatkan dalam vonis mereka.

Jika Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan menilai bahwa vonis 20 tahun penjara perlu ditinjau kembali, maka Yudha kemungkinan bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, jika pengadilan tetap mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Yudha harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Saya Enggak Peduli Sama Dia