Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Raden Andante, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. Gambar: Kompas.com/Revi C Rantung

BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, mantan kekasih artis Tamara Tyasmara, atas kasus kematian Raden Andante, yang akrab disapa Dante. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel, Yudha dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, berdasarkan pelanggaran Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” ungkap Hakim Ketua Immanuel dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, termasuk kesaksian yang menunjukkan bahwa Yudha melakukan pembunuhan terhadap Dante dengan perencanaan yang matang.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter, yang mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Dakwaan tersebut juga menyebutkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang kuat, sehingga JPU mendakwa Yudha dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Diduga Beri Kesaksian Palsu, Tamara Tasymara Pasrah Bila Dilaporkan Pihak Yudha Arfandi

Meskipun JPU menuntut hukuman mati, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang meringankan bagi Yudha Arfandi, antara lain bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. 

Hakim juga mencatat bahwa selama persidangan, Yudha bersikap kooperatif, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan.

Namun, majelis hakim juga menilai ada hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Yudha. Pertama, perbuatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya.

Kedua, Yudha dinilai melakukan tindakan yang sangat tidak pantas karena melibatkan seorang anak yang seharusnya ia lindungi, mengingat kedekatannya dengan Tamara Tyasmara, ibu dari Dante. 

Kedekatan Yudha dengan Tamara justru menjadi alasan utama yang membuat kasus ini lebih mencuat ke publik, karena ia dianggap menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Tamara terhadapnya.

Baca Juga : Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara: Saya Enggak Peduli Sama Dia