Pemerkosaan dan Pernikahan Singkat: Kasus I Kade Agus Pratama Membuat Heboh
I Kade Agus Pratama divonis penjara setelah dilaporkan menghamili remaja umur 17 tahun dan melakukan pernikahan singkat.
BaperaNews - I Kade Agus Pratama divonis penjara 2 tahun usai dilaporkan telah menghamili wanita remaja umur 17 tahun. Kade kemudian menikah dengan korban secara adat, namun pernikahan singkat hanya berjalan sehari. Usai menikah, Kade mengembalikan istrinya pada keluarganya.
Keluarga korban makin tidak terima karena merasa dipermalukan dan direndahkan, baru sehari dinikahi sudah dikembalikan pada mereka, padahal korban sedang mengandung.
Kade kembali dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, hingga akhirnya hukuman atas kasus I Kade Agus Pratama ditambah menjadi penjara 3 tahun.
“Meski putusan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal seperti pertimbangan yuridis dari penuntut umum. Terdakwa kasus I Kade Agus Pratama juga masih muda dan bersedia tanggung jawab pada anak yang dilahirkan korban” tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Bali Delfi Trimariono.
Atas keputusan awal vonis hukuman 2 tahun untuk kasus I Kade Agus Pratama, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dan kemudian mengajukan banding.
Hal yang meringankan ialah Kade mengakui segala perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab pada anak yang dikandung korban. Namun hal yang memberatkan ialah perlakuan pelaku pada korban.
Baca Juga : Modus Janji Masuk Surga, Pimpinan Pesantren Perkosa Santri
Sebelumnya viral kisah remaja 17 tahun asal Bali berinisial N hamil dihamili oleh Kade. N mulai berkenalan dengan Kade pada Mei 2022 lalu, keduanya saling suka dan menjalin hubungan.
N dan Kade bahkan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. N kemudian mengandung di luar nikah. Kade bersedia tanggung jawab dan menikahi N secara adat.
Namun baru sehari menikah, Kade mengaku tidak lagi mencintai N. Kade mengembalikan N pada keluarga N, padahal N sedang mengandung anaknya.
Keluarga N mengalami dua kali sakit akibat ulah Kade, yang pertama Kade menghamili N di luar nikah. Yang kedua Kade menikahi N namun hanya dalam sehari.
Keluarga merasa apa yang dilakukan Kade di luar batas, sudah menghamili dan mengembalikan wanita yang dihamili pada keluarganya ketika baru sehari dinikahi. Tentu keluarga N merasa dipermalukan oleh Kade.
Sebab itulah keluarga N menuntut Kade dan berujung penambahan hukuman untuk Kade sebanyak 3 tahun penjara. Kade tidak lagi mencintai N namun ia berjanji akan tetap bertanggung jawab pada bayinya yang dikandung oleh N.
Baca Juga : Suami Bunuh Istri Dengan Modus Tersedak Bakso