BNNP DIY Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti Ganja
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) mengungkapkan jaringan narkoba yang berasal dari Medan menggunakan modus dalam bentuk selai roti.
BaperaNews - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Jaringan ini menggunakan modus penyamaran inovatif, yakni mengemas ganja dalam bentuk selai roti.
Pada Senin (11/11), Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengumumkan penangkapan seorang pengedar berinisial Y, pria 34 tahun asal Sleman, yang diduga bagian dari jaringan ini.
Andi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat Y mengambil paket berisi ganja seberat 1,1 kilogram di sebuah agen ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, DIY, pada (26/10) pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel Y.
Brigjen Andi Fairan mengungkapkan, jaringan ini mengedarkan ganja dengan mengolahnya menjadi selai roti.
“Ganja tidak hanya diisap atau dirokok. Saat ini, kami menemukan selai roti yang mengandung ganja,” ujar Andi dalam konferensi pers.
Y mengaku belajar mengolah ganja menjadi selai roti dari video di YouTube, menggunakan mentega sebagai bahan dasar dan mencampurkan ganja untuk menyamarkan kandungannya.
Berdasarkan penyelidikan, Y diketahui telah memesan ganja dari Medan sebanyak delapan kali sepanjang 2024, dengan setiap pengiriman seberat 1 kilogram.
Pada pengiriman terakhir, BNNP DIY berhasil menyita ganja tersebut sebelum diedarkan di Yogyakarta. Selain mengedarkan ganja, Y juga mengonsumsi sebagian ganja untuk pribadi dalam bentuk selai roti.
“Masyarakat harus waspada karena ganja semakin dimodifikasi sehingga sulit dideteksi,” lanjut Andi.
Pihak BNNP menduga selai ganja buatan Y telah beredar di kalangan pecandu di Yogyakarta, mengingat adanya permintaan dari konsumen lokal. Barang bukti berupa ganja seberat 1,1 kilogram tersebut telah dimusnahkan pada Senin (11/11) di Kantor BNNP DIY di hadapan pejabat berwenang.
Baca Juga : Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 642 Kg Barang Bukti
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar dari pasal pertama, dan 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp8 miliar dari pasal kedua. Saat ini, Y ditahan di Rutan BNNP DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Modus baru peredaran narkoba ini turut mendapat perhatian dari Polres Bantul, DIY. AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan melalui tiga pendekatan: pre-emtif, preventif, dan represif.
Ketiga langkah ini, menurut Jeffry, merupakan bagian dari upaya Polri menekan peredaran narkoba yang semakin variatif.
Dalam pendekatan pre-emtif, kepolisian melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat, melibatkan tokoh masyarakat, pelajar, dan kelompok agama.
“Kami bekerja sama dengan dinas terkait, sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan narkoba,” ujar Jeffry pada Selasa (12/11).
Pendekatan preventif dilakukan dengan meningkatkan patroli di wilayah rawan narkoba dan razia di tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke.
Kampanye anti-narkoba juga dilakukan melalui pemasangan spanduk dan ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi pecandu narkoba untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi.
“Untuk upaya represif, kami menindak tegas pelaku kejahatan narkoba yang tertangkap,” jelas Jeffry.
Ketiga pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas hukum dan menekan peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Bantul yang masih mencatat kasus penyalahgunaan narkotika.
Temuan selai roti berbahan ganja ini menambah daftar inovasi yang digunakan para pengedar untuk menghindari deteksi petugas. Kepala BNNP DIY menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkoba yang semakin kompleks.
BNNP DIY berharap masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga : Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar