Polda DIY Berhasil Menangkap 7 Pelaku Penyebar Konten Porno Dan Nomor Kontak Anak
Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berhasil mengamankan tujuh pelaku yang diduga menyebarkan konten porno dan nomor kontak anak yang usianya masih di bawah umur.
BaperaNews - Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berhasil mengamankan tujuh pelaku menjadi tersangka usai diduga menyebarkan konten porno dan nomor kontak anak yang usianya masih di bawah umur. Yang mana tujuan utamanya adalah untuk dijadikan sebagai target sasaran beragam aksi eksibisionis.
Tujuh pelaku yang sudah menyebar konten porno dan nomor kontak anak di bawah umur antara lain memiliki inisial RRS (usia 17 tahun), AN (usia 27 tahun), AR (usia 39 tahun), DD (usia 19 tahun), ACP (usia 21 tahun), S (usia 45 tahun), dan DS (usia 23 tahun).
Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu (Dirktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY) menyebutkan bahwa aksi penangkapan tujuh pelaku tersebut merupakan bentuk upaya dari pengembangan yang dilakukan atas kasus pelanggaran UU ITE dan juga pornografi yang berkaitan erat dengan tersangka berinisial FAS (usia 27 tahun).
Sosok tersangka yang berasal dari Klaten tersebut diketahui telah diringkus oleh pihak kepolisian pada tanggal 22 Juni 2022 lalu, setelah diduga kuat melakukan tindakan tidak terpuji dengan memamerkan alat vitalnya kepada 4 anak yang masih berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp sejak bulan Mei 2022.
Baca Juga : Vonis Seorang Ayah Memperkosa Anak Di Depok, Ini Alasan Kenapa Tuntutan Lebih Berat
Dari situ, FAS diketahui mendapatkan informasi terkait dengan nomor kontak, video anak, foto anak yang masih berusia di bawah umur dari 10 grup WhatsApp yang masing – masing memiliki anggota sekitar 250 orang. Dua grup yang disebut paling aktif ialah seorang berinisial BBV dan GCBH.
“Kami akhirnya berusaha untuk mengerucutkan terlebih dahulu menjadi dua grup WhatsApp yang terlihat sangat aktif dengan mengirimkan berbagai video dan gambar dengan target sasaran adalah anak – anak,” kata Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu (Dirktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY) di Mapolda DIY pada Rabu, 13 Juni 2022.
Hasil pendalaman kasus tersebut, akhirnya bisa diambil kesimpulan oleh jajaran Ditreskrimsus mengarah ke tujuh pelaku yang telah ditangkap tadi. Penangkapan pun dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 24 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022 lalu.
“Operasi penangkapan para pelaku dilakukan setidaknya di enam provinsi. Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ungkap Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu (Dirktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY).
Menurutnya, ketujuh pelaku belum ditemukan indikasi menyalurkan hasrat seksual layaknya FAS. Mereka hanya mendistribusikan konten porno saja.