Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp77 Miliar

Polres Tangerang Selatan memusnahkan narkoba senilai Rp77 miliar dari berbagai jenis, hasil operasi jaringan nasional dan internasional. Selengkapnya di sini.

Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp77 Miliar
Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp77 Miliar. Gambar : TangerangNews/Yanto

BaperaNews - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan pemusnahan narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp77 miliar.

Proses pemusnahan narkotika, yang mencakup jenis ganja hingga sabu, dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di Mapolres Tangerang Selatan, dengan persetujuan pengadilan setempat.

"Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari 25 laporan polisi (LP)," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.

Kapolres Victor menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 7,6 kilogram, ganja seberat 617,1 kilogram, serta tembakau sintetis sebanyak 4,41 gram dan bibit tembakau sintetis seberat 877,5 gram.

"Barang bukti narkoba ini dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan mendukung komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Nopriandi, menambahkan bahwa ganja seberat 617,1 kilogram dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menggunakan mesin insinerator. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan efektivitas.

"Ganja sebanyak 617,1 kilogram dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto menggunakan insinerator khusus," jelas AKP Bachtiar.

Sebelum pemusnahan narkoba ini, Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menangkap 15 tersangka dari jaringan pengedar narkoba nasional dan internasional.

Dalam operasi ini, kepolisian menyita narkotika senilai Rp77 miliar. Menurut AKBP Victor, para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok, yang meliputi jaringan antarpulau dan dua jaringan internasional.

Baca Juga : BNNP DIY Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti Ganja

"Kelompok pertama adalah pengedar antarpulau, sementara dua kelompok lainnya terhubung dengan jaringan internasional," ujar Victor dalam konferensi pers pada Kamis (24/10).

Kasus ini bermula dari informasi terkait jaringan narkoba ganja yang beroperasi antara Sumatera dan Jawa.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan delapan tersangka serta penyitaan 642 kilogram ganja.

“Kami mendapat informasi tentang aktivitas pengedar narkotika jenis ganja jaringan antarpulau Sumatera-Jawa yang melintasi wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor.

Selain jaringan antarpulau, Polres Tangsel juga berhasil mengungkap dua jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.

Jaringan ini dikendalikan oleh pihak luar negeri, yakni Afrika dan China. Salah satu pelaku internasional yang terlibat adalah seorang DPO dengan inisial P, yang diduga warga negara Afrika.

"Dua jaringan internasional ini diduga berhubungan dengan pihak di Afrika dan China. Penyidik telah menetapkan satu DPO, yang diyakini merupakan warga negara Afrika," kata Victor.

Polres Tangsel menangkap empat tersangka dari jaringan internasional Afrika, dengan barang bukti sabu seberat 7,8 kilogram yang disita dari tangan para tersangka.

Pemusnahan narkoba oleh Polres Tangsel ini menegaskan komitmen institusi tersebut dalam memberantas peredaran narkoba di Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan, Polres Tangsel berharap dapat mengurangi dampak peredaran narkotika di masyarakat. Upaya ini diharapkan terus mempersempit ruang gerak para pengedar, baik skala nasional maupun internasional.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Rp869,7 Miliar