Berawal Meminta Pijat, Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Perkosa 7 Anak Laki-laki

Tiga pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 7 anak laki-laki.

Berawal Meminta Pijat, Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Perkosa 7 Anak Laki-laki
Berawal Meminta Pijat, Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Perkosa 7 Anak Laki-laki. Gambar : Kompas.com/Dok. Intan Afrida Rafni

BaperaNews - Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan tiga pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang.

Kasus ini melibatkan tujuh korban anak laki-laki, yang diduga mengalami pelecehan dari ketiga tersangka, yakni Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (29). 

Para pengurus panti asuhan tersebut dilaporkan menggunakan modus bujuk rayu dengan meminta pijat dan memberikan imbalan uang kepada korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki motif penyimpangan seksual sesama jenis.

Para pelaku mendekati korban dengan modus meminta pijat dan menawarkan imbalan uang sebagai upaya memuluskan tindakan pelecehan mereka. 

Saat ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar sudah ditahan, sementara Yandi Supriyadi masih dalam pencarian karena melarikan diri dari panggilan polisi.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul karena penyimpangan seksual kepada sesama jenis,” ungkap Zain dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota pada (8/10/2024).

Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menambahkan bahwa dua tersangka utama, Sudirman dan Yusuf Bachtiar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, dengan Sudirman sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Bachtiar sebagai pengurus panti.

Penyidikan dari kepolisian per 7 Oktober 2024 mencatat adanya tujuh korban, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan empat orang dewasa.

Baca Juga : Panti Asuhan di Tangerang yang Jadi Tempat Pelecehan Seksual Ternyata Ilegal

Dugaan pelecehan seksual pertama kali terungkap pada Mei 2024, setelah salah satu korban berinisial F, yang merupakan sukarelawan di panti asuhan tersebut, melaporkan adanya kejanggalan.

Dean Desvi, seorang orang tua asuh yang menjadi pelapor, menyampaikan bahwa F mulai mencurigai kegiatan di panti tersebut saat mengajar di sana. 

Kejadian semakin jelas ketika F mengalami pelecehan oleh salah satu pengurus panti saat berada di sebuah vila di Puncak, Bogor, bersama para anak asuh pada Mei 2024. 

“F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti,” ujar Dean di Pinang, Kota Tangerang, pada (4/10/2024).

Dalam proses hukum yang berjalan, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dikenai Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan ketentuan ini, para tersangka dapat diancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu Yandi Supriyadi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akan dikenakan pasal yang sama jika berhasil ditangkap.

Selain menangani aspek hukum, kepolisian juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan dukungan perlindungan yang memadai untuk memulihkan dampak psikologis akibat kasus ini.

Selama penyelidikan, terungkap bahwa Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak memiliki izin operasional resmi. Hal ini menambah kompleksitas kasus, dengan kepolisian yang kini juga menyoroti pengawasan izin operasional lembaga sosial di wilayah Tangerang.

Yayasan yang tidak berizin dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap berbagai pelanggaran, termasuk pelecehan terhadap anak.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas, dan yayasan yang terbukti melanggar aturan akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!