Panti Asuhan di Tangerang yang Jadi Tempat Pelecehan Seksual Ternyata Ilegal

Panti asuhan Yayasan Darussalam An'nur di Kota Tangerang, yang menjadi tempat dugaan pelecehan seksual, ternyata beroperasi secara ilegal. 

Panti Asuhan di Tangerang yang Jadi Tempat Pelecehan Seksual Ternyata Ilegal
Panti Asuhan di Tangerang yang Jadi Tempat Pelecehan Seksual Ternyata Ilegal. Gambar : Disway/Dok. Candra Pratama

BaperaNews - Panti asuhan Yayasan Darussalam An'nur di Kota Tangerang, yang menjadi lokasi dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, ternyata beroperasi secara ilegal. 

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan bahwa yayasan tersebut tidak terdaftar sebagai panti asuhan resmi atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). 

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Selasa (8/10), setelah dilakukan pengecekan data.

"Kita sudah cek datanya. Yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa pihak Kemensos telah melakukan pemantauan terhadap yayasan tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pihak, indikasi adanya kasus pelecehan seksual memang mulai dirasakan, namun sebelumnya tidak ada yang percaya bahwa perbuatan tercela semacam itu bisa terjadi di sana.

Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada dua tersangka, yakni S (49) dan YB (30), yang merupakan pengurus yayasan. 

Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang diketahui juga terlibat dalam tindakan bejat tersebut. 

Pelaku berinisial YS ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh aparat Polres Metro Tangerang Kota.

"Seorang tersangka lainnya yang juga pengurus yayasan, sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Besar Zain Dwi Nugroho, menyebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai tujuh orang, yang terdiri atas empat anak dan tiga orang dewasa.

Baca Juga : Update Terbaru Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap!

"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan, jumlah korban pelecehan seksual ini menjadi tujuh orang," ujar Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan resmi.

Menyikapi kasus pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan ilegal ini, Kementerian Sosial berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak.

Evaluasi ini tidak hanya akan menyasar yayasan ilegal seperti Darussalam An'nur, tetapi juga lembaga lain yang bergerak dalam bidang kesejahteraan anak untuk memastikan mereka mematuhi regulasi yang berlaku. 

Kemensos juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga-lembaga semacam ini.

"Kita akan kerja sama dengan Pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," ujar Saifullah Yusuf.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan, dan langkah-langkah pencegahan perlu segera dilakukan untuk melindungi anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga-lembaga sosial.

Selain itu, Saifullah Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan atau panti asuhan bagi anak-anak mereka.

Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran atau tindak kejahatan di lembaga sosial kepada pihak berwenang, sehingga bisa segera dilakukan tindakan.

"Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberi perlindungan keamanan bagi anak," tambahnya.

Baca Juga : Dean Desvi Laporkan 3 Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang Terkait Dugaan Pelecehan Seksual