Selebgram Ratu Entok yang Hina Yesus Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selebgram asal Medan, Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang dianggap menghina Yesus Kristus.

Selebgram Ratu Entok yang Hina Yesus Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Selebgram Ratu Entok yang Hina Yesus Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka. Gambar : Dok. kumparan.com

BaperaNews - Polisi menetapkan Ratu Talisha, yang dikenal dengan nama panggung Ratu Entok, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang dianggap menghina Yesus Kristus.

Selebgram asal Medan, Sumatera Utara ini terlibat dalam kasus yang menuai reaksi keras di masyarakat dan berpotensi berakhir dengan hukuman pidana berat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (9/10) mengonfirmasi bahwa Ratu Entok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata Hadi.

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ratu Entok. Penahanan ini mulai diberlakukan sejak Selasa malam, dengan tujuan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dilakukan penahanan terhitung mulai malam kemarin,” tambahnya.

Menurut Hadi, kasus penistaan agama ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan Ratu Entok di media sosial.

Saat ini, setidaknya ada lima laporan resmi yang diterima oleh Polda Sumatera Utara terkait konten yang dianggap menistakan agama tersebut.

Pengumpulan bukti dilakukan oleh penyidik cyber Polda Sumut, dan proses pemeriksaan berjalan sejak laporan awal diterima hingga akhirnya diputuskan untuk menetapkan status tersangka terhadap Ratu Entok.

Meskipun dijemput paksa, Hadi menyebut bahwa Ratu Entok bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Proses penangkapan Ratu Entok berlangsung pada Selasa siang (8/10) ketika pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Menurut Hadi, tindakan ini diambil berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Viral! Selebgram di Medan Suruh Tuhan Yesus Potong Rambut, Polda Segera Tindak Lanjuti

Meskipun dijemput secara paksa, selebgram ini bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, mulai dari penjemputan hingga pemeriksaan di kantor polisi. 

"Yang bersangkutan sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik cyber Polda Sumatera Utara sampai dengan sore hari kemarin,” jelas Hadi.

Dalam proses pemeriksaan, Ratu Entok dinilai tidak menunjukkan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga penyelidikan dapat berjalan lancar.

Keputusan untuk melakukan upaya paksa didasarkan pada bukti yang cukup kuat serta sesuai dengan prosedur untuk kasus penistaan agama dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Kasus ini mencuat akibat konten video yang diunggah oleh Ratu Entok di media sosial. Dalam video tersebut, selebgram yang juga aktif di TikTok ini membuat pernyataan yang dianggap menghina Yesus.

Dalam cuplikan video yang menjadi perhatian masyarakat luas, Ratu Entok tampak memperlihatkan sebuah foto yang diduga sebagai Yesus dan menyampaikan komentar yang menyinggung banyak pihak.

“Kau cukur, heh. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak,” demikian kata-kata Ratu Entok dalam video tersebut, sambil mengarahkan pandangannya pada foto Yesus yang ditampilkan.

Pernyataan ini segera mendapat kecaman dari berbagai kalangan, terutama komunitas agama yang merasa tersinggung dan menilai bahwa pernyataan Ratu Entok tidak pantas.

Akibatnya, ia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama.

Dalam kasus dugaan penistaan agama seperti ini, ancaman pidana yang diberikan bisa mencapai hukuman di atas lima tahun penjara. Dengan demikian, Ratu Entok kini menghadapi kemungkinan hukuman pidana berat.

Penetapan sebagai tersangka menjadi langkah awal proses hukum yang tengah berjalan, dan Ratu Entok harus menunggu proses lebih lanjut untuk mengetahui keputusan akhir dari kasus yang ia hadapi.

Kasus penistaan agama oleh Ratu Entok di Medan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, polisi berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan konten yang berkaitan dengan agama.

Baca Juga : Selebgram Ratu Entok Ditangkap Usai Suruh Yesus Potong Rambut