PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api
PPKM diperpanjang hingga 21 November, kebijakan baru dikeluarkan bagi penumpang pesawat dan kereta api. Ini dia syarat terbaru naik pesawat terbang dan kereta api
BaperaNews - Perpanjangan PPKM kembali digaungkan oleh pemerintah dalam rangka menekan angka kasus Covid 19 yang rencananya akan dilakukan sampai 21 November 2021 mendatang khususnya untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan instruksi yang telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan Nomor 53 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan melakukan perjalanan udara dan darat menggunakan pesawat terbang dan kereta api. Terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan oleh para pelaku perjalanan. Selama akan melakukan perjalanan tersebut setidaknya para calon penumpang harus bisa menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Beberapa peraturan di bawah ini yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri dari peraturan Nomor 53 Tahun 2021 antara lain :
Bagi Penumpang Pesawat
Para calon penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Selanjutnya bisa dilengkapi dengan bukti bahwa calon penumpang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin.
Bagi Penumpang Kereta Api
Para calon penumpang kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. Selanjutnya bisa dilengkapi dengan bukti bahwa calon penumpang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin.
Yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku hasil tes yang telah dilakukan, baik tes PCR atau pun tes antigen.
Untuk tes PCR wajib dilakukan maksimal 2 hari sebelum keberangkatan (H-2) atau 2 x 24 jam sebagai salah satu syarat naik pesawat. Sedangkan untuk tes antigen wajib dilakukan maksimal 1 hari sebelum keberangkatan (H-1) atau 1 x 24 jam sebagai salah satu syarat naik kereta api.
Perubahan kebijakan yang telah di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut, tidak hanya berlaku untuk para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan di daerah Pulau Jawa dan Bali saja, melainkan di luar daerah keduanya pun juga diberlakukan. Peraturan ini berlaku bagi perjalanan domestik dalam negeri.
Bagi kalian yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang dan kereta api, hendaknya memperhatikan baik – baik syarat apa saja yang harus dipenuhi agar perjalanan kalian tak gagal dan bisa berjalan lancar.