Selebgram Ratu Entok Ditangkap Usai Suruh Yesus Potong Rambut
Selebgram asal Kota Medan, Ratu Entok, ditangkap oleh Polda Sumatera Utara atas kasus penistaan agama karena telah menyuruh Yesus untuk memotong rambutnya.
BaperaNews - Selebgram asal Kota Medan, Ratu Entok, ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (8/10), setelah videonya yang dianggap menghina simbol agama viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ratu Entok terlihat menyuruh Yesus untuk memotong rambutnya agar tidak menyerupai perempuan, yang memicu reaksi keras dari masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah warga melaporkan selebgram tersebut atas dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa Ratu Entok saat ini sedang diperiksa di Direktorat Siber Polda Sumut, Medan.
"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Hadi Wahyudi.
Dalam penangkapan tersebut, Ratu Entok terlihat mengenakan baju berwarna merah dan celana abu-abu saat dibawa ke ruang pemeriksaan.
Kontroversi ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok milik Ratu Entok (@ratuentokglowskincare). Dalam video tersebut, dia terlihat menunjukkan sebuah gambar Yesus di layar handphone-nya.
Ratu Entok kemudian berbicara seolah-olah sedang menyuruh Yesus mencukur rambutnya, dengan alasan agar tidak terlihat menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok dalam video yang kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan sejumlah warga, terutama umat Kristiani, yang merasa bahwa tindakan selebgram tersebut telah menghina simbol agama mereka.
Baca Juga : Viral! Selebgram di Medan Suruh Tuhan Yesus Potong Rambut, Polda Segera Tindak Lanjuti
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, mengundang berbagai reaksi dan komentar negatif dari netizen. Beberapa di antaranya menilai tindakan Ratu Entok sebagai penistaan agama, yang kemudian mendorong warga untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Salah satu warga yang melaporkan Ratu Entok adalah Daniel Simangunsong. Daniel merasa tersinggung dengan pernyataan dalam video tersebut dan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara pada Jumat (4/10). Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut.
Dalam laporannya, Daniel menyebutkan bahwa tindakan Ratu Entok telah melanggar hukum terkait penistaan agama, dan dia berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan.
Polda Sumatera Utara pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ratu Entok di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut diterima.
Setelah ditangkap, Ratu Entok langsung dibawa ke Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti terkait, termasuk video yang menjadi dasar pelaporan.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama mengingat kasus ini terkait dengan penistaan agama yang diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Penistaan agama adalah pelanggaran serius di Indonesia, dan mereka yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan hukuman pidana yang cukup berat.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pelaku penistaan agama yang terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman penjara hingga beberapa tahun.
Baca Juga : Diduga Alami KDRT, Wajah Selebgram Afifah Riyad Babak Belum dan Penuh Cakaran