Aturan Baru: iPhone 16 Impor Tak Bisa Digunakan di Indonesia, Pemerintah Blokir IMEI
Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru, yakni memblokir IMEI iPhone 16 yang diimpor dari luar negeri tanpa izin resmi.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia menegaskan akan memblokir IMEI iPhone 16 yang diimpor dari luar negeri tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menertibkan peredaran perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan impor di Indonesia.
Akibat kebijakan ini, iPhone 16 yang dibeli melalui jasa titip (jastip) atau situs e-commerce luar negeri berisiko tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi dalam negeri. Kebijakan pemblokiran ini mengincar iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke pasar domestik.
Sejak iPhone 16 diluncurkan di Amerika Serikat, diperkirakan ada sekitar 9.000 unit yang sudah masuk ke Indonesia. Walau popularitasnya tinggi, iPhone 16 tidak diperbolehkan dijual di Indonesia karena belum memenuhi izin masuk yang sah.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk untuk keperluan pribadi diperbolehkan.
Namun, jika produk ini dijual kembali di Indonesia, maka melanggar peraturan pemerintah terkait distribusi perangkat elektronik.
Menurut Kemenperin, iPhone 16 yang dijual melalui jastip atau pasar online tanpa izin melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, khususnya pada Pasal 35.
Meski iPhone yang dibawa sendiri oleh penumpang adalah sah, Febri menjelaskan bahwa statusnya berubah menjadi ilegal jika diperjualbelikan kembali di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemenperin mempertimbangkan pemblokiran IMEI sebagai langkah pengendalian dan bentuk penegakan peraturan untuk produk iPhone 16 yang masuk secara tidak resmi.
Pemblokiran IMEI pada iPhone 16 akan berdampak langsung pada fungsi dasar ponsel tersebut, yaitu akses ke jaringan seluler lokal. IMEI atau Sistem Identitas Perangkat Bergerak Internasional berfungsi sebagai nomor identitas unik pada setiap perangkat ponsel.
Baca Juga : iPhone 16 Belum Bisa Diperjualbelikan karena Apple Minta Keringanan Pajak 50 Tahun di RI
Jika IMEI iPhone 16 yang diimpor tanpa izin resmi diblokir, maka perangkat tersebut tidak akan bisa mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia, membuat fungsi ponsel terbatas hanya pada penggunaan WiFi. Pembeli yang terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri harus siap menghadapi risiko ini.
Febri juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap masuknya perangkat telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang bagi Apple untuk mengimpor perangkatnya ke Indonesia secara resmi dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Dari 2023 hingga 2024, tercatat lebih dari 3,8 juta perangkat Apple resmi masuk ke Indonesia. Namun, produk yang diimpor harus memenuhi izin distribusi yang sah dan disesuaikan dengan peruntukannya di pasar lokal.
Nilai penjualan produk Apple di Indonesia sendiri cukup besar. Menurut laporan Kemenperin, diperkirakan nilai transaksi produk Apple mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun.
Angka ini didasarkan pada asumsi harga rata-rata perangkat sekitar Rp5 juta per unit. Namun, pemerintah mencatat bahwa Apple belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun dalam kurun waktu delapan tahun di Indonesia.
Hal ini menempatkan Apple dalam posisi yang lebih rumit, terutama karena sejumlah produsen ponsel lainnya, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, telah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
Baca Juga : Kemenperin Minta Tokopedia dan TikTok Hentikan Penjualan iPhone 16 Tanpa Sertifikasi TKDN