Respon Sule Soal Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama

Rizky Febian dan Mahalini ajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk legalisasi pernikahan secara hukum. Sule memilih diam terkait status ini.

Respon Sule Soal Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama
Respon Sule Soal Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama. Gambar : Instagram/@ferdinan_sule

BaperaNews - Rizky Febian dan Mahalini kini tengah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Proses itsbat ini diajukan agar pernikahan mereka yang telah sah secara agama dapat diakui juga secara hukum negara. Sementara sidang berlangsung, Sule, ayah dari Rizky Febian, tampak enggan memberikan banyak komentar mengenai hal ini. Saat ditemui di Jakarta Selatan pada Senin (4/11), Sule memilih diam dan hanya memberi isyarat singkat tentang status pernikahan putranya.

Ditemui seusai syuting acara "Pagi-Pagi Ambyar" di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Sule hanya berkomentar singkat saat ditanya tentang pernikahan Rizky dan Mahalini. Komedian berusia 47 tahun ini terlihat tenang namun tidak ingin banyak bicara. Sambil mengunyah camilan, Sule berjalan menuju mobilnya, sesekali menundukkan kepala dan mendekapkan tangan di depan dada. Saat ditanya lebih lanjut, Sule hanya menjawab, "Nanti saja sama Iky. Makasih ya," sebelum masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: Mahalini Laporkan Akun yang Menuduh Dirinya Selingkuh dari Rizky Febian

Di sisi lain, Rizky Febian dan Mahalini, pasangan yang menikah secara agama pada 10 Mei 2024, tidak hadir dalam sidang itsbat yang berlangsung pada hari yang sama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengacara mereka, Markus Hadi Tanoto, hadir dan memberikan penjelasan mengenai status pernikahan kedua kliennya.

Menurut Markus, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini memang sudah sah secara agama. Namun, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa kendala teknis yang menghambat pencatatan pernikahan mereka di negara.

Markus menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah persoalan administrasi yang belum terselesaikan saat akad nikah digelar pada 10 Mei. “Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8 Mei.

Jadi ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan, mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendalanya, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget,” terang Markus saat memberikan pernyataan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga : Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Ajukan Pengesahan ke Pengadilan

Ia juga menambahkan bahwa itsbat nikah diajukan berdasarkan arahan dari Kementerian Agama yang merekomendasikan langkah tersebut agar pernikahan Rizky dan Mahalini dapat diakui secara hukum negara. Itsbat nikah ini diajukan agar status pernikahan pasangan ini tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah di mata negara.

Selain itu, Markus menyampaikan bahwa permohonan itsbat juga bertujuan untuk menyesuaikan data administrasi di KTP Mahalini, yang kini telah memeluk agama Islam. Perubahan ini diperlukan agar status agama di KTP Mahalini sesuai dengan kenyataan saat ini.

Pada 8 Mei, sebelum pernikahannya dengan Rizky Febian, Mahalini dikabarkan telah menjadi mualaf. Keputusan ini diambilnya sebagai langkah persiapan sebelum akad nikah yang dilangsungkan dua hari kemudian. Meskipun pernikahan mereka sudah berlangsung dengan sah secara agama, pihak keluarga dan pengacara menganggap penting untuk melengkapinya dengan pengesahan secara hukum negara melalui jalur itsbat.

Menurut Markus, permohonan itsbat ini diajukan sebagai upaya untuk memberikan kejelasan status pernikahan Rizky dan Mahalini. “(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari Kementerian Agama sudah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat,” kata Markus menjelaskan alasan di balik permohonan ini.

Baca Juga: Rizky Febian Tegaskan Pernikahan dengan Mahalini Sah Meski Belum Terdaftar