Kemenperin Minta Tokopedia dan TikTok Hentikan Penjualan iPhone 16 Tanpa Sertifikasi TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memerintahkan Tokopedia dan Tiktok untuk menurunkan produk iPhone 16 yang dijual di kedua aplikasi tersebut.
BaperaNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginstruksikan platform e-commerce Tokopedia dan TikTok untuk menurunkan produk iPhone 16 yang dijual di kedua aplikasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah akun penjual yang menawarkan iPhone 16 di Tokopedia dan TikTok, meski ponsel ini belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), syarat utama agar produk elektronik dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Menurut keterangan dari Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pihaknya sudah meminta kedua platform e-commerce tersebut untuk segera menghapus listing penjualan iPhone 16.
"Minta diturunkan. Kalau tidak diturunkan kami akan bawa ke proses hukum karena patut diduga melanggar Pasal 35 PP 45 tahun 2021. Jika iPhone 16 serius diperjualbelikan berarti gadget tersebut menjadi barang ilegal," ujar Febri saat dihubungi pada Rabu (30/10).
Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini tergolong barang ilegal karena tidak memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait sertifikasi TKDN.
Sertifikasi ini memastikan bahwa produk tersebut mengandung komponen dalam negeri yang cukup untuk mendukung industri lokal. Tanpa sertifikasi ini, produk asing, termasuk iPhone 16, dilarang diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Febri menekankan agar masyarakat, khususnya penumpang dari luar negeri yang membawa iPhone 16, tidak menyerahkan atau memperjualbelikan ponsel tersebut kepada pihak lain di Indonesia.
“Ada konsekuensi hukum jika memperjualbelikan barang ilegal di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga : Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk ke Indonesia
Dari hasil pemantauan di platform e-commerce, seperti Tokopedia dan TikTok, Kompas.com menemukan sejumlah akun yang tetap menjual iPhone 16 meskipun belum memenuhi regulasi TKDN.
Salah satu akun penjual di TikTok dengan nama @StudioponselSt** menawarkan iPhone 16 dengan harga Rp29,4 juta.
Penjual lainnya, seperti @WahGad**, bahkan membuka penjualan dengan sistem pre-order (PO) seharga Rp23 juta. Ada juga akun lain yang menawarkan harga di kisaran Rp27 juta.
Situasi serupa juga terjadi di Tokopedia. Akun dengan nama @Collins** membuka sistem pre-order dengan harga Rp24,4 juta. Ada pula penjual dari Jakarta Pusat yang menawarkan iPhone 16 dengan kapasitas 128 GB seharga Rp19 juta.
Meski demikian, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri untuk keperluan pribadi dapat masuk ke Indonesia secara legal, namun harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
“iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarkan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri menjelaskan.
Ketentuan yang dijelaskan Kemenperin ini berarti bahwa perangkat iPhone 16 yang tidak memiliki sertifikasi TKDN hanya dapat dimiliki secara pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Kemenperin memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tindakan hukum.
"Jika penjualan iPhone 16 tetap dilakukan di platform e-commerce, Kemenperin akan membawa kasus ini ke jalur hukum," tambah Febri.
Baca Juga : Telah Dibuka! Begini Cara Pre-Order iPhone 16