Pria di Bali Ditangkap Usai Jual Pacar untuk Layanan "Threesome", Pasang Tarif Rp1,5 Juta

Pria di Bali ditangkap polisi usai jual pacar untuk layanan prostitusi threesome via media sosial dengan tarif Rp1,5 juta. Terancam 15 tahun penjara.

Pria di Bali Ditangkap Usai Jual Pacar untuk Layanan "Threesome", Pasang Tarif Rp1,5 Juta
Pria di Bali Ditangkap Usai Jual Pacar untuk Layanan Threesome, Pasang Tarif Rp1,5 Juta. Gambar : Dok. Merdeka

BaperaNews - Seorang pria berinisial WDK (37) ditangkap oleh polisi di Bali karena diduga menjual pacarnya untuk layanan prostitusi "threesome" melalui media sosial.

Pelaku menawarkan pacarnya, yang berinisial IR (24), kepada pelanggan dengan tarif Rp1.500.000 untuk hubungan seksual bertiga. 

Praktik pria jual pacar ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tentang akun media sosial yang terlibat dalam praktik prostitusi.

Kepala Reskrim Polres Badung, AKP Muhamad Said Husen, mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan layanan tersebut melalui akun media sosial X. Ia memposting informasi tentang pacarnya dan menjual layanan tersebut dengan harga yang dipatok sebesar Rp1.500.000.

Selain itu, pelaku juga memberikan beberapa pilihan sensasi bagi pelanggan, serta mengklaim bahwa korban adalah istrinya. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan bahwa korban sebenarnya adalah pacar pelaku, bukan istri seperti yang diklaim.

Baca Juga : Suami di Gresik Jual Istri di Facebook Untuk Threesome Dengan Pria Lain: Sudah 5 Kali

Tim Opsnal Unit IV Polres Badung yang melakukan penyelidikan mendalami aktivitas akun media sosial pelaku dan berhasil mengidentifikasi lokasi praktik prostitusi tersebut.

Pada 4 November 2024, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Batu Belig, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat penggerebekan, polisi menemukan pelaku dan korban sedang melayani seorang pelanggan di kamar hotel tersebut.

Pelaku mengaku telah menjalankan praktik prostitusi ini selama enam bulan. Dia mengungkapkan bahwa alasan utama di balik tindakannya adalah kebutuhan ekonomi.

WDK ditangkap dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga : Gegara Film Porno, Pria di Mojokerto 5 Kali Paksa Pacar Threesome dengan 3 Temannya