Kemenkes Keluarkan 2 SE Antisipasi DBD-Leptospirosis di Musim Hujan

Kemenkes terbitkan dua SE untuk antisipasi DBD dan leptospirosis di musim hujan, dengan langkah preventif dan kewaspadaan dini di daerah berisiko tinggi.

Kemenkes Keluarkan 2 SE Antisipasi DBD-Leptospirosis di Musim Hujan
Kemenkes Keluarkan 2 SE Antisipasi DBD-Leptospirosis di Musim Hujan. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) dan kewaspadaan terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) leptospirosis, seiring masuknya musim hujan. 

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya angka kasus kedua penyakit yang berpotensi membahayakan masyarakat selama musim hujan, yang umumnya meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, kasus DBD di Indonesia hingga minggu ke-30 tahun 2024 mencapai 202.012 kasus, dengan Incident Rate (IR) sebesar 72,19 per 100.000 penduduk.

Jumlah kematian akibat DBD tercatat sebanyak 1.202 jiwa, dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 0,60 persen. 

"Kasus DBD ini dilaporkan dari 481 kabupaten dan kota di 36 provinsi, sementara kematian terjadi di 255 kabupaten dan kota di 32 provinsi," ujar Aji, Minggu (10/11).

Selain DBD, Aji juga mengungkapkan bahwa leptospirosis mengalami tren peningkatan yang serupa setiap tahunnya, terutama di daerah dengan kondisi lingkungan berisiko tinggi.

Di awal tahun 2024, beberapa wilayah di Indonesia melaporkan peningkatan kasus leptospirosis, termasuk di Jawa Barat dengan 8 kasus dan 2 kematian serta Jawa Tengah yang mencatat 19 kasus leptospirosis selama bulan Januari.

Dalam dua surat edaran yang diterbitkan, Kemenkes memberikan sejumlah arahan untuk mengendalikan penyebaran penyakit tersebut.

Arahan pertama adalah meningkatkan kesadaran dan tindakan preventif terhadap DBD, yang mencakup pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui metode 3M Plus. 

Baca Juga : Kemenkes Keluarkan SE, Wajibkan Grup PPDS Didaftarkan Resmi Guna Cegah Bully

Langkah ini melibatkan kegiatan menguras tempat penampungan air, menutup wadah air yang terbuka, mendaur ulang barang bekas, serta tindakan tambahan lainnya, seperti memperbaiki saluran air dan menjaga kebersihan lingkungan agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

"Langkah ini perlu dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk memutus rantai penularan DBD," ujar Aji.

Pihaknya juga meminta agar seluruh elemen terkait, termasuk pemerintah daerah, berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya PSN 3M Plus dan memastikan pelaksanaannya di lingkungan masyarakat.

Untuk mengantisipasi potensi KLB leptospirosis, Kemenkes mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD).

Langkah ini mencakup pelaksanaan surveilans terhadap kasus leptospirosis, terutama di daerah-daerah yang memiliki faktor risiko tinggi, seperti wilayah banjir, area pertanian dan persawahan, peternakan, serta tempat dengan populasi tikus yang tinggi.

Selain itu, Kemenkes menekankan pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam mencegah penyebaran leptospirosis.

Langkah ini meliputi penyimpanan makanan dan minuman secara aman dari jangkauan tikus, penggunaan alas kaki saat beraktivitas di area berair atau basah yang berpotensi terkontaminasi kotoran tikus, serta menjaga kebersihan lingkungan. 

"Membersihkan dan memberantas tikus di sekitar rumah serta di fasilitas umum, seperti pasar dan terminal, juga penting untuk mengurangi risiko leptospirosis," tambah Aji.

Baca Juga : Kemenkes Hentikan Sementara Program Anestesi Undip Setelah Mahasiswi Bunuh Diri