Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena Jalan Berbayar ERP

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa Ojek Online atau Ojol tetap terkena jalan berbayar atau ERP.

Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena Jalan Berbayar ERP
Ojek online tetap kena jalan berbayar ERP. Gambar : unsplash.com/Dok. Afif Ramdhasuma

BaperaNews - Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Jakarta. Semua kendaraan yang melintas harus bayar, termasuk pekerja ojek online (ojol). Pasalnya, ojek online masih memakai plat hitam atau plat sebagaimana masyarakat umum, bukan plat kuning.

Kendaraan yang diperbolehkan lewat tanpa membayar diantaranya ialah kendaraan berplat kuning, ambulans, transportasi umum, kendaraan yang membawa pejabat asing, pemadam kebakaran, dan lainnya sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan jalan berbayar ERP ini telah tercantum di Raperda PL2SE. Rencananya akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dengan tarif ERP Rp 5.000 - 19.900. Sebanyak 25 ruas jalan akan diterapkan aturan jalan berbayar elektronik tersebut.

Kebijakan jalan berbayar di Jakarta banyak ditolak karena dianggap membuat masyarakat semakin terbebani. Ratusan massa ojol pun berdemo menolak kebijakan jalan berbayar ERP ini di depan Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih Jakarta Pusat, menuntut agar ERP dipikirkan lebih lanjut dampaknya untuk ojol dan untuk masyarakat lain pada umumnya.

Baca Juga : Tarif ERP Jakarta Diusulkan Naik Rp 75 Ribu dari Rp 19 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kemudian memberi penjelasan, menurutnya, bisa saja diberi pengecualian kepada ojol jika ada revisi UU LLAJ di DPR RI, sebab jika tidak ada revisi, sistem ERP tetap diberlakukan sesuai UU LLAJ yang ada.

“Sebagaimana di UU 22/2009 tentang LLAJ, itu ERP pengecualian untuk plat kuning dan transportasi umum, kalau ojek online (ojol) ini kan masih plat hitam. Kita mengacu UU 22/2009” tutur Syafrin Liputo pada Rabu (25/1).

Jadi meski ada tuntutan dari ojol maupun kelompok lainnya, ERP akan tetap diberlakukan sesuai aturan UU LLAJ. Yakni semua kendaraan, baik motor maupun mobil, termasuk ojek online akan tetap diminta untuk membayar, kecuali hanya kendaraan tertentu yang telah diatur oleh UU LLAJ tersebut yang mendapat ijin untuk lewat tanpa membayar.

Belum diketahui kapan sistem ERP akan mulai dilaksanakan, namun kontroversi sudah banyak berdatangan, kebijakan jalan berbayar ini dinilai semakin memberatkan beban hidup masyarakat di Jakarta.

Meski demikian, pemerintah menyebut adanya aturan jalan berbayar di Jakarta ini ialah demi mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta, agar lebih banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan umum.

Baca Juga : Tak Hanya Mobil, Motor Juga Kena Aturan Jalan Berbayar