Yuk Dicatat! Berikut Daftar Mobil dan Motor yang Diperbolehkan Menggunakan Pertalite
Pemerintah telah menerapkan pembatasan baru terkait pengisian BBM Pertalite untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.
BaperaNews - Pemerintah telah mengumumkan pembatasan baru terkait pengisian BBM Pertalite untuk jenis kendaraan tertentu, termasuk motor dan mobil.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dijelaskan bahwa motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas tidak akan lagi diizinkan untuk mengisi Pertalite.
Menariknya, meskipun kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, para pengendara motor perlu tahu kendaraan mana saja yang masih bisa menikmati harga BBM subsidi ini.
Kementerian ESDM, melalui Menteri Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat dan efisien.
Seiring dengan perubahan ini, banyak pengendara motor yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap biaya operasional kendaraan mereka.
Pasalnya, harga BBM non-subsidi tentu saja lebih tinggi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui daftar motor yang masih bisa mengisi Pertalite setelah revisi kebijakan dilakukan.
Sebelumnya, wacana pembatasan pengisian BBM ini sudah ada dan diperbincangkan selama 10 tahun terakhir. Namun, baru sekarang kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Di dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, terdapat pasal yang mengatur tentang BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi yang kini mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite, Ada Avanza dan Xpander!
Dari informasi yang dirangkum, motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc masih diperbolehkan untuk mengisi Pertalite. Ini termasuk beberapa model dari Yamaha, Honda, Kawasaki, Suzuki, Vespa, dan TVS. Sementara itu, untuk mobil pembatasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc masih bisa menggunakan Pertalite.
Berikut adalah daftar motor dan mobil yang diizinkan untuk mengisi BBM ini:
Motor
Yamaha
Honda
Kawasaki
Suzuki
Vespa
TVS
Mobil
Toyota
Daihatsu
Suzuki
Honda
- Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
- DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Dengan adanya pembatasan BBM ini, diharapkan pengguna motor dan mobil dapat lebih bijak dalam memilih kendaraan yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Pertamina Sebut 4 Juta Mobil Sudah Terdaftar dan Beli Pertalite Pakai QR Code